PW SEMMI KEPRI Mendukung Bright PLN Batam Progam Pembangunan SUTT 150 KV Batu Besar-Nongsa
BATAM – Trustmedia.id , Bukan tanpa alasan Ketua Umum PW SEMMI KEPRI mengatakan,bahwa hari ini Bright PLN Batam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan melalui percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Salah satunya mempercepat pembangunan jaringan SUTT 150 kilo volt (KV) Batu Besar-Nongsa.
“Jalur ini merupakan bagian dari proyek agar jaringan listrik dapat mengelilingi Pulau Batam atau looping. Jalurnya sangat krusial dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan di Batam dan sekitarnya,” masyarakat harus paham pembangunan SUTT Bright PLN Batam,ujar Ketua Umum Sofian.Jum’at 4/2/2022.
Menurutnya, jaringan transmisi tersebut akan didukung gardu induk (GI) Batu Besar dan GI Nongsa yang sudah lebih dahulu tersedia dan siap beroperasi.
Kami menilai dengan tersedianya jaringan listrik yang andal, maka bright PLN Batam memastikan siap memenuhi kebutuhan listrik, tidak hanya untuk rumah tangga, melainkan juga untuk kebutuhan industri maupun bisnis.
“Kita semua menyadari bahwa kehadiran listrik tentunya akan mendorong produktivitas, meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” pungkas Sofian.
Dengan tersedianya jaringan listrik yang andal, kata Ketua Sofian bright PLN Batam memastikan siap memenuhi kebutuhan listrik, tidak hanya untuk rumah tangga, melainkan juga untuk kebutuhan industri maupun bisnis.
Namun, Ketua PW SEMMI KEPRI menyebut usaha bright PLN Batam dalam mewujudkan pembangunan objek vital nasional dihadapkan dengan kendala yang cukup berat, yaitu penolakan dari segelintir masyarakat yang merasa jaringan SUTT itu dibangun di area perumahan.
Dengan alasan tersebut warga perumahan juga telah mengajukan gugatan terkait rencana pembangunan ini di Pengadilan Negeri Batam.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm dinyatakan bahwa menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; dan Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000.
Kami dari PW SEMMI KEPRI menilai gugatan tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena Indonesia adalah negara hukum.
Bright PLN Batam tetap berhak melakukan pembangunan jaringan SUTT 150 kV, di mana secara keamanan perlu berkoordinasi lebih intens dengan Polri.
Secara sosial perlu mengedepankan pendekatan dialogis agar masyarakat lebih paham isi dan implikasi putusan pengadilan, serta pentingnya pembangunan tersebut.
Mempertegas kepada Kapolda Kepri harus tangkap PROPOKASI, guna menciptakan kondusifitas Kaptimas demi berjalanya program Bright PLN Kota Batam,pungkas Ketua Umum Sofian.
Red/Juliansyah