PPID KPU Karimun Menolak Permohonan Praktisi Hukum Karimun

0
117

Karimun, Trusmedia.id– Rincian informasi yang dibutuhkan oleh salah satu Praktisi Hukum Karimun Adrison, S.H, melontarkan beberapa permohonan terkait Slip gaji mantan anggota KPU Kabupaten Karimun Periode 2018 – 2023 atas nama Ahmad Sulton, S.P, bulan April, Mei, Juni tahun 2023 yang dilegalisir, ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun. Diduga. PPID KPU Karimun menolak permohonan melalui surat No. Terdaftaran : 2023/KPU/2102/M/VII/07. (21/8/2023).

Adapun yang mendasari Praktisi Hukum Karimun Adrison,S.H ini menyurati PPID KPU Karimun ini adalah pengunduran diri dan pelantikan mantan anggota KPU Karimun atas nama Ahmad Sulton,S.P diduga tidak sesuai ketentuan, dimana surat pengunduran diri Ahmad Sulton,S.P pada 13 Juni 2023, dan dilantik pada 14 Juni 2023 sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sebagai Pengantian Antar Waktu (PAW).

Penolakan PPID KPU Karimun tersebut dengan alasan ” Informasi yang dikecualikan,” pengecualian informasi didasarkan pada alasan :

  1. Pasal 17 huruf (h) angka (3) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  2. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Perturan KPU Nomor 1 Tahun 2015.

“Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang berupa nomor rekening Bank, jika diterima informasi tersebut,” ujar PPID KPU Karimun.

“Namun permohonan tersebut juga berdasar kerena ada dugaan rangkap jabatan diduga dilakukan oleh Ahmad Sulton,S.P setelah dilantik sebagai Ketua Bawaslu Karimun, patut diduga mendapat gaji ganda dari anggota KPU dan Bawaslu,” ujar Adrison,S.H.

“Selanjutnya Adrison,S.H membuat laporan pengaduan ke Mapolres Karimun untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, dan dugaan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 (KIP) yang dilakukan oleh PPID KPU Karimun, dengan alasan informasi pengecualian,” kata Adrison,S.H.

Saat diklarifikasi dan konfrimasi oleh awak media ini ke PPID KPU Karimun, “Saya tidak bisa memberikan jawaban apapun, semua permintaan informasi melalui PPID KPU Karimun, sudah dijawab sesuai mekanisme dan aturan perundang – undangan yang mendasarinya,” Netty Kurniawati K, melalui Chat Whatsapp. (Red/27.004)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini