Karimun, Trustmedia.id– Pintu Gerbang Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga dirobohkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) tanpa ada ganti rugi. (28/8/2023).
Pintu Gerbang Telaga Tujuh yang berdiri kokoh pembangunan yang mengunakan konstruksi beton tersebut saat ini hanya menjadi puing – puing, dimana pembangunan pintu Gerbang tersebut menggunakan anggaran dari gotong royong masyarakat Telaga Tujuh, “ ujar salah satu tokoh pemuda Telaga Tujuh.
Dimana Pintu Gerbang tesebut dirobohkan demi kepentingan pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) khusus Telaga Tujuh, Telaga Mas dan Telaga Harapan Kecamatan Karimun.
Kerena Pintu Gerbang tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran swadaya masyarakat, tanpa ada kebijakkan pemerintah Kabupaten Karimun untuk menganti rugi dengan dirobohkannya bangunan pintu gerbang tersebut.
Sampai saat ini Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si belum memberikan komentar saat di konfirmasi melalui surat resmi awak media ini, begitu juga dengan Kepala Dinas PU Karimun sampai berita ini diterbitkan. (Red/27.004)