Kepri, Trustmedia.id– AKBP Robby Topan Manysiwa,S.I.K diperiksa oleh Propam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berdasarkan surat SP2HP yang diterima oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau dari Propam Polda Kepri. Pada 23 Agustus 2023. (25/8/2023).
Sebelumnya GMNI Kepri melaporkan AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K ke Markas Besar Propam Republik Indonesia pada 24 Juli 2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Parut diduga AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K dalam menjalankan tugasnya terkait pemberantasan praktek perjudian dan peredaran gelap narkotika ditempat hiburan malam di Kota Batam Kepulauan Riau, tebang pilih,”ujar Ketua GMNI Kepri Husnul Husin Mahabessy.
Berdasarkan hal tersebut AKBP Robby Topan Manusiwa,S.I.K sebagai Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri ini di Laporkan oleh Ketua GMNI Kepri ke Propam Mabes Polri, dan terus mengawal proses tersebut,”tegasnya.
Kepolisian adalan pengayom masyarakat dan memberantas segala tindak kejahatan atau tindak pidana tanpa pandang bulu, oleh kerena itu GMNI Kepri sebagai cendikiawan muda penerus generasi bangsa sudah menjadi tanggung jawab sebagai sosial kontrol atas kinerja instansi pertikal maupun horizontal, eksikutif, legeslarif, sebagai bentuk keperdulian terhadap NKRI yang tercinta ini,”tegas Husnul. (Red/27.004)