Kasus Dugaan Penggelapan Motor Aerox Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Penyidikan Dihentikan

Kasus Dugaan Penggelapan Motor Aerox Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Penyidikan Dihentikan

Pringsewu  Trustmedia.id

Polsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Pringsewu, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 51/Pen.RJ/PN.Kot tanggal 17 Juni 2026 tentang Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Pada Kamis (18/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para pihak. Bersamaan dengan itu, tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan dan diserahkan kepada keluarganya.

Perkara ini melibatkan Arif Rahman Hakim (35), warga Kabupaten Lampung Utara, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 CC milik Charles Romadhona DV.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali dan sulit dihubungi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 20 April 2026.

Dalam proses penanganan perkara, korban dan tersangka kemudian sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Tersangka bersedia mengganti kerugian yang dialami korban, sedangkan korban menyatakan telah menerima penyelesaian tersebut serta mencabut tuntutannya.

Setelah melalui gelar perkara khusus dan memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Agung, penyidikan perkara tersebut resmi dihentikan. Selanjutnya, tersangka dibebaskan dari tahanan Polsek Pringsewu Kota dan diserahkan kepada pihak keluarga.

AKP Ramon Zamora menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kesepakatan para pihak, serta rasa keadilan bagi korban maupun tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, pemenuhan hak korban, serta tanggung jawab pelaku atas perbuatannya,” ujar AKP Ramon.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif dilakukan secara selektif dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. (Ys)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *