Bintan – Trustmedia.id. Pemilik limbah BMP HSD limbah solar yang telah diperjual belikan secara diduga ilegal tanpa mengunakan dokumen dan safety ini belum diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Bintan kendati sudah diterbitkan beberapa kali oleh media.
Pemilik limbah BMP HSD solar di jual dengan harga Rp 8500 perlitter atau setara dengan Rp 8500,000 perton, adapun Yasin sebagai pemilik limbah tersebut telah menjual 160 ton BMP HSD limbah solar tersebut salah satunya dijual kepada pengusaha Karimun bernama C dengan mengunakan lori 3 unit berkapasitas 10 ton sebagai sarana pelansir dari area tangki timbun ke Pelabuhan Kota Sagara milik Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, yang berada di Kp.Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Yasin sebagai pemenang lelang limbah BMP HSD sampai saat ini belum diamankan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) kendati sudah melakukan penjualan limbah solar dan mengelola tanpa melibatkan pihak ketiga atau dilakukan secara ilegal kendati objek yang disebutkan adalah BBM, seharusnya juga memiliki identitas status barang yang legal kerena BBM diatur oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001.
“Begitu juga kalau BMP HSD limbah solar diatur oleh Undang – Undang Lingkungan Hidup,”
Keterlibatan oknum – oknum KPLP dan oknum APH juga menjadi atensi bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan diperjual belikannya limbah dan pengelolaan diduga tanpa melengkapi dokumen yang sah.
Hal ini disoroti oleh Tokoh Masyarakat Tanjung Uban (Tomas), Andi Masdar, mengatakan kegiatan tersebut diduga kuat telah terjadi konspirasi antara oknum dan pemilik limbah, sehingga berjalan dengan lancar dan mulus tanpa hambatan kendati kegiatan tersebut diduga ilegal, memperjual belikan limbah , kalau dikatakan bahan bakar minyak ( BBM ) apa dokumen BBM tersebut kerena BBM ada UU yang mengatur ,” ujar Andi Masdar.
Kalau dikatakan status BMP HSD tersebut limbah dan ada UU Lingkungan Hidup yang mengatur ,” lanjut Masdar.
Tokoh Masyarakat Tanjung Uban Andi Masdar meminta APH tegas dan amankan pemilik limbah tersebut, ” tegas Andi Masdar. (Red/27.004)











