Penggiat Antikorupsi Desak KPK Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terkait Dugaan CSR BI–OJK

Penggiat Antikorupsi Desak KPK Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terkait Dugaan CSR BI–OJK

JAKARTA   Trustmedia.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 harus diperiksa. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan kepastian hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (12/12).

Pernyataan Johanis Tanak dinilai menguatkan pengakuan para tersangka sebelumnya. Dalam pemeriksaan saksi pada akhir 2024 lalu, Satori dan Heri Gunawan menyebut bahwa dana program sosial tersebut merupakan “kegiatan sosialisasi daerah pemilihan (dapil)” yang diterima oleh seluruh anggota Komisi XI DPR selaku mitra kerja BI dan OJK.

Sikap Wakil Ketua KPK tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan penggiat antikorupsi. Mereka menilai KPK harus segera menindaklanjuti dengan memeriksa seluruh anggota DPR Komisi XI pada periode tersebut guna menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Relawan Antikorupsi Jakarta, Agustian Candra, menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh merupakan langkah mutlak. “Apa pun dalihnya, praduga korupsi bisa terjadi. Apalagi sudah jelas disebutkan oleh tersangka bahwa seluruh anggota Komisi XI periode tersebut menerima dana dimaksud,” ujarnya.

Ia menegaskan, publik berharap KPK tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini. “Jangan sampai pengusutan dilakukan setengah-setengah sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya muatan politis atau ketakutan menghadapi elite partai politik,” imbuh Agustian.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP AKAR, Indra Musta’in, selaku perwakilan kelembagaan yang tergabung dalam Triga Lampung, menyampaikan apresiasi atas pernyataan pimpinan KPK. Ia optimistis KPK akan serius dan konsisten memanggil serta memeriksa seluruh anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana CSR BI tersebut.

“Kami sudah berulang kali mendorong dan mendesak KPK, baik melalui pelaporan resmi maupun aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, agar segera memanggil anggota DPR yang terlibat, khususnya tiga orang perwakilan dari Lampung,” tegas Indra.

Senada, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, S.H., yang juga tergabung dalam gerakan Triga Lampung, menekankan pentingnya kejelasan status hukum bagi wakil rakyat yang kembali terpilih. “Jangan sampai amanah rakyat dicederai. Perlu diperjelas apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak setelah diperiksa KPK,” ujarnya.

Suadi juga menyinggung kepala daerah terpilih yang sebelumnya pernah menjadi anggota Komisi XI DPR. Menurutnya, praduga hukum harus tetap sama dan perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Sudirman dari Aliansi Keramat menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Triga Lampung ke KPK, ditemukan indikasi penggunaan dana CSR BI di Lampung yang diarahkan kepada konstituen tertentu yang merupakan pendukung masing-masing anggota DPR.

“Kami juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan politik pribadi, logistik partai, hingga pengadaan ambulans partai dalam suksesi Pilkada, yang dikelola melalui sejumlah yayasan yang ditunjuk,” ungkap Sudirman.

Saat ditanya mengenai identitas tiga anggota DPR yang dilaporkan terkait temuan tersebut, pengurus Triga Lampung kompak menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Biarlah KPK yang lebih berwenang dan tepat untuk membuka ke publik. Kita tunggu saja waktunya,”pungkas Sudirman. (Jnw)