Surat Pernyataan Izin Lingkungan Diduga Dimanipulasi Empat Identitas Dicatut Tandatangan Dipalsu

Surat Pernyataan Izin Lingkungan Diduga Dimanipulasi Empat Identitas Dicatut Tandatangan Dipalsu

Surat Pernyataan Izin Lingkungan Diduga Dimanipulasi Empat Identitas Dicatut Tandatangan Dipalsu

Lampung Timur, trust media.id

Surat Pernyataan Izin Lingkungan/ Tetangga Nomor : 474/ 060/ 01.2011/ II/ 2026 tertanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh 15 orang masyarakat dan Mujiban Tokoh Masyarakat serta Purniawan Kepala Dusun 003 Desa Muara Jaya.

Mujiban menggantikan posisi Wahono Ketua RT.: 017 sebab Wahono keberatan dan tidak memberi izin pembangunan menara pemancar radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara bersama 3 kepala keluarga (KK) atau 6 jiwa lainnya dalam radius lingkungan terdampak sebagai ring satu.

Maka oleh sebab itu, Wahono Ketua RT.:017 Dusun 003 tidak terlibat dalam pembuatan surat pernyataan izin lingkungan/ tetangga dokumen perizinan dasar untuk persyaratan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Surat tersebut telah diketahui oleh Edi Sutono Kepala Desa Muara Jaya dengan cara membubuhkan tandatangan dan cap/stempel.

Sementara Hendra Setiawan Camat Sukadana belum membubuhkan tandatangan dan cap/tempel karena masih memastikan keabsahannya.

 

Masyarakat lingkungan terdampak yang dimintai persetujuan oleh Purniawan hanya 8 orang yaitu nomor: 1. Edo Hermanto, 2. Supardi, 3. Wiyono, 4. Mujiban, 5. Budiono, 6. Mirwan, 7. Mutini dan 8. Defri Eko Nurcahyo.

Sedangkan 7 orang sebagai tambahan tidak diketahuinya yaitu nomor: 9. Suhti / Suharti, 10. Tukiyo, 11. Saropah, 12. Mirwan Efendi, 13. Nur Aisah, 14. Supartini dan 15. Mia Gading Rahmadani.

Ketujuh orang tersebut pengganti 4 kepala keluarga (KK) atau 6 jiwa yang berkeberatan dan tidak memberikan izin atas pembangunan menara pemancar radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara setinggi 50 meter.

“Yang saya ketahui hanya delapan orang ini, kalau tujuh orang saya nggak tau”, kata Purniawan ketika dikonfirmasi oleh Saparudin Ketua GMLIB Lampung Timur dikediamannya pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 16.30 WIB.

Kepala Dusun 003 itu membenarkan bahwa 15 orang masyarakat yang terdapat dalam surat pernyataan izin lingkungan/ tetangga tersebut adalah warganya.

“Bahwa benar-benar (15 nama) yang bertandatangan warga saya”, terang Kepala Dusun 003 tersebut secara tertulis.

Siasatnya, identitas baik NIK maupun nama atau fotocopy KTP beberapa orang masyarakat diduga tanpa izin dengan sengaja dicatut dan tandatangannya dipalsukan.

Seperti identitas Mirwan Efendi (35) diduga dicatut bertujuan memanipulasi Surat Pernyataan Izin Lingkungan / Tetangga, dengan cara nama lengkapnya ditulis pada nomor 12. Mirwan Efendi dan tandatangan dipalsukan.

Padahal, identitasnya baik nama dan tandatangan telah diminta dan bahkan ditandatangani pada nomor 6 dalam Surat Pernyataan Izin Lingkungan/ Tetangga benar-benar asli dan diakuinya.

“Nama saya Mirwan lengkapnya Mirwan Efendi, ya (nomor 6 Mirwan) ini tandatangan saya, asli, saya nggak ikut pertemuan di radio kemarin (Selasa, 23 Juni 2026) karena kerja”, kata Mirwan Efendi dirumah Budiono orangtuanya pada Rabu, 24 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB.

Kepala Dusun 003 Purniawan mengakui bahwa dirinya yang minta tandatangan 8 orang masyarakat lingkungan terdampak sedangkan tandatangan 7 orang lainnya tidak mengetahui.

“Kalau yang minta tandatangan 8 orang ini saya, tapi yang (minta tandatangan) 7 orang) ini bukan saya, saya nggak tau”, kata Purniawan kepada Saparudin Ketua GMLIB Lampung Timur pada Sabtu, 27 Juni 2026 petang.

Dalam surat pernyataan izin lingkungan/ tetangga nama pada nomor 9 tertulis nama Suhti namun tandatangannya identik tandatangan Suharti istri Tukiyo.

Kemungkinan, pada saat oknum yang menulis nama hanya mengingat-ingat saja dan agak tergesa-gesa sehingga yang tertulis SUHTI seharusnya SUHARTI kurang dua huruf yaitu AR.

Bagi masyarakat yang identitasnya diduga telah dicatut dan tandatangannya di palsukan bahkan merasa dirugikan seharusnya melapor.

“Empat orang identitasnya diduga dicatut, tandatangannya dipalsu bahkan merasa dirugikan, kami minta supaya melapor ke Polres”, tegas Saparudin.

“Kalau tidak mau melapor, ada apa, kami duga ada permufakatan jahat untuk memanipulasi dokumen, maka kami yang akan melaporkan mereka”, jelas Ketua GMLIB Lampung Timur itu.

Ketika akan dikonfirmasi, Mirwan Efendi (35) tidak berada dirumah, menurut Supartini (54) ibunya sedang menghadiri acara resepsi.

Supartini istri Budiono orangtua Mirwan Efendi merasa tidak menandatangani surat pernyataan izin lingkungan / tetangga pada nomor 14.

“Nggak (tandatangan), tandatangan saya nggak seperti itu”, ungkap Supartini disaksikan oleh Budiono suaminya dirumahnya pada Minggu, 28 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB.

Budiono merasa dirugikan sebab identitas atau nama Supartini diduga dicatut dan tandatangan dipalsukan berikut identitas Mirwan Efendi anaknya.

Kesimpulannya, ditemukan 4 identitas berupa nama masyarakat RT.: 017 Dusun 003 Desa Muara Jaya diduga dicatut dan tandatangannya dipalsukan yaitu nomor: 9. Suhti/Suharti dan nomor: 10. Tukiyo serta nomor: 12. Mirwan Efendi serta nomor 14. Supartini

Sementara, Tukiyo akan melapor ke Polres Lamtim kemarin pada Sabtu, 27 Juni 2026 didampingi oleh Saparudin dan Dicky Vikry Angga SH selaku Ketua dan Sekretaris GMLIB Lamtim.

Namun setelah Saparudin koordinasi melalui handphone, Tukiyo dianjurkan oleh Brigpol I Made Arimba SH Penyidik Unit Resum Polres Lamtim agar datang untuk melapor besok pada Senin, 29 Juni 2026.

Keberatan tersebut di sebabkan oleh karena merasa khawatir akan adanya radiasi, takut akan terjadi dampak fisik seperti ancaman roboh dan keluhan gangguan estetika lingkungan. Selain itu, kurang sosialisasi secara transparan dan tidak dilibatkan dalam proses perizinan.

Khawatir radiasi, adanya rasa khawatir paparan gelombang elektromagnetik dalam jangka panjang dari pemancar yang dapat memicu masalah kesehatan seperti sakit kepala, gangguan tidur, hingga risiko penyakit serius.

Proses perizinan partisipatif, merasa diabaikan sebab musyawarah pertama belum menghasilkan kesepakatan namun pengelola langsung melaksanakan kegiatan pembangunan menara.

Dampak fisik dan lingkungan, khawatir menara roboh akibat diterpa angin kencang atau bencana alam dan sambaran petir yang dapat merusak peralatan elektronik atau perabotan rumah tangga hingga keselamatan jiwa.

Penurunan nilai properti, menara yang tinggi dan mencolok akan merusak keindahan lingkungan (estetika) yang berpotensi menurunkan nilai harga jual tanah atau properti atau bangunan.

Minim kompensasi, menolak kompensasi seperti dana kompensasi risiko atau perbaikan fasilitas lingkungan yang akan diberikan oleh perusahaan tidak sepadan dengan risiko yang akan ditanggung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) sebagai dasar hukum, menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah melalui Ditjen SDPPI mewajibkan seluruh perangkat pemancar diuji untuk menjamin tingkat paparan radiasi (seperti Specific Absorption Rate / SAR) berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Internasional seperti ICNIRP.

Keselamatan konstruksi, risiko menara roboh akibat cuaca ekstrem yang mengancam keselamatan fisik dan properti atau bangunan gedung atau rumah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 sebagai dasar hukum, mewajibkan setiap bangunan (termasuk menara) memenuhi persyaratan keandalan, keselamatan, kesehatan serta keserasian dengan lingkungan.

Prosedur perizinan dan gangguan sosial, menolak karena akibat kurang transparansi dalam hal sosialisasi, izin yang tidak lengkap atau ketidaksesuaian lokasi.

Ketidaksesuaian lokasi adalah kegagalan suatu objek, fungsi lahan, proses, atau aktivitas dalam mematuhi standar, regulasi, atau rencana yang telah ditetapkan pada area atau titik koordinat tertentu.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009 (SKB Menara) Pasal 7 dan Pasal 8 sebagai dasar hukum, secara spesifik mengatur persyaratan lokasi menara, kewajiban sosialisasi serta izin lingkungan dari masyarakat sekitar sebelum pembangunan fisik dilakukan.

Tindakan mencatut nama dan memalsukan tanda tangan warga untuk memuluskan izin lingkungan pembangunan menara stasiun radio adalah tindak pidana murni. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara berdasarkan ketentuan hukum pidana dan informasi elektronik yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal yang dapat diterapkan:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama pada surat izin tetangga diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu (termasuk tanda tangan palsu) untuk mendatangkan kerugian diancam penjara paling lama enam tahun.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Jika pemalsuan dilakukan dalam dokumen elektronik, pelaku dapat dijerat Pasal 35 UU ITE. Pasal ini melarang manipulasi atau pemalsuan informasi/dokumen elektronik agar seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar.

3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pencatutan identitas tanpa izin melanggar Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022. Pemalsuan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri/ orang lain yang merugikan orang lain diancam penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

4. Delik Penyertaan (Pasal 55 KUHP)
Jika pemalsuan dilakukan secara bersama-sama, mereka yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *