Trustmedia.id, Bandar Lampung – Oknum ASN wanita yang berdinas di UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Wilayah VI di Lampung Utara, Nona Lestari (36) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nona menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan calon pegawai honor dan menaikkan pangkat eselon dengan 24 tersangka dan uang hasil penipuan Rp569 juta.
Kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa ikut menyeret pelapor, YE, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan Nona, YE pernah menerima sejumlah setoran uang dari para korban yang nilainya mencapai ratusan juta.
“Ada indikasi kalau pelapor juga terlibat dalam kasus penipuan ini,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana Rabu (14/4/2021).
Dijelaskan, Nona mengaku telah menerima uang setoran yang jumlahnya mencapai Rp500 jutaan, yang dikumpulkan YE dari para korban penipuan tersebut.
Namun hingga kini pihak Polresta Bandar Lampung belum menerima Laporan Kepolisian (LP) dari para korban terhadap YE.
“Sebab untuk menjerat pelapor menjadi tersangka, harus ada laporan korban. Ini karena kasus bersifat delik aduan,” kata Resky, dilansir IDNTimes
Dia menegaskan jika tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus ini.
Pihaknya masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam, sambil menunggu akan adanya laporan dari para korban.
“Saat ini terus didalami, karena kita juga masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Resky.
Rp569 juta, 24 korban
Sebelumnya diberitakan, oknum PNS Lampung Utara ditangkap polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan calon pegawai honor dan menaikkan pangkat eselon.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, modus tersangka meminta uang kepada 24 korban.
Dengan uang itu, para korban dijanjikan tersangka dapat diterima sebagai pegawai honorer Satpol PP Provinsi Lampung.
“Bahkan ada satu korban yang tercatat sebagai ASN juga sudah setor uang. Dija dijanjikan korban akan naik pangkat ke eselon tiga,” ungkap Djoni saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Terkait total uang mencapai Rp569 juta hasil penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka, wakasatreskim menyatakan uang itu digunakan Nona untuk kepentingan pribadi.
“Dari 24 korban itu, tidak ada yang berhasil kerja di pemerintahan. Uang dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Djoni. (*)
FOTO: Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat menggelar ekspose kasus penipuan dan penggelapan oknum ASN Lampung Utara, Sabtu (3/4/2021). (IDN Times)