Karimun, Trustmedia.id– Pelantikan Ahmad Sulton,S.P sebagai Ketua Pengantian Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Karimun diduga cacat hukum, dimana pada 13 Juni 2023, Ahmad Sulton,S.P mengundurkan diri dan dilantik pada 14 Juni 2023, dan diverifiaksi oleh KPU Provinsi Kepri pada 15 Juni 2023. (23/8/2023).
Sebelumya Ahmad Sulton,S.P sebagai salah satu anggota pejabat penyelanggaran KPU Kabupaten Karimun, oleh kerena itu Ahmad Sulton,S.P mencalonkan sebagai Ketua Bawaslu Karimun, Pengantian Antar Waktu (PAW). Terkait persoalan ini salah satu praktisi hukum Adrison,S.H membuat aduan ke Mapolres Karimun, patut diduga dalam proses pelantikan Ahmad Sulton,S.P sebagai Ketua Bawaslu Karimun tidak sesuai peraturan,”ujar Adrison,S.H.
Lebih lanjut Adrison,S.H menuturkan, “Dengan surat pengunduran diri Ahmad Sulton, S.P pada 13 Juni, dan di lantik pada 14 Juni dan dilakukan verifikasi oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau pada 15 Juni 2023, hal ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor.12 Tahun 2023,” tutur Adrison,S.H.
Berdasarkan Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan hal yang sama saat ini klarifikasi dan konfirmasi media ini, menyatakan bahwa Ahmad Sulton, S.P pengunduran diri pada 13 Juni 2023, dan di Verifikasi pada 15 Juni 2023, berdasarkan surat Nomor : 517/SDM/.13-SD/21/2023, yang ditandai tanggani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau atas nama Indrawan Susilo Prabowoadi.
“Adapun teknis penyelanggara negara ini patut dipertanyakan KPU dan Bawaslu Kabupaten, Provinsi maupun pusat, kerena diduga pengunduran dan pelantikan Ahmad Sulton,S.P sebagai Ketua Bawaslu Karimun (PAW) patut diduga tidak normatif, dan melanggar kode etik sebagai penyelanggra negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebagai Badan Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu),” ujar Adrison,S.H.
“Menjadi pertanyaan yang mendasar bagi masyarakat adalah, kenapa pengunduran diri Ahmad Sulton,S.P pada 13 Juni dan dilantik pada 14 Juni 2023, sementara pihak KPU Provinsi Kepulaua Riau (Kepri) menayatakan baru melakukan verifikasi pada 15 Juni 2023. Seharusnya pelantikan Ahmad Sulton,S,P diatas tanggal verifikasi yaitu diatas tanggal 15 Juni 2023 tersebut,” jelas Adrison, S.H. (Red/27.004)