- Pelaku Residivis Kepergok Akan Melakukan Pencurian Melawan Korban Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Lamteng trustmedia.id
Begitu Kepergok akan Mencuri korban berusaha mengamankan pelaku namun Pelaku melawanan dengan menyerang menggunakan sebilah golok sehingga melukai jari jari korban, namun datang kawan Korban Pelaku Berhasil Ringkus, Pelaku SK Als Sandro (22) warga Dusun I Kampung Bumi ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB
Kapolsek Bumi ratu Nuban Ipda Alan Ridwan,SH.,MM menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Mendapatkan Telpon dari Karyawan PT Malindo Kp Bumi ratu Kec Bumi Ratu.Nuban Lampung Tengah, bahwa ada maling yang tertangkap,
Selanjutnya kanit Reskrim bersama Anggotanya langsung Ke Tkp di Mess karyawan PT.Malindo Kp.Bumi ratu Kec Bumi Ratu.Nuban Lampung Tengah, bergerak (Ternak ayam) dan menemui korban S Dika warga Desa Bogorejo Kec Gedung Tataan Pesawaran,.
Korban Menceritakan bahwa pelaku masuk ke dalam area kandang dengan meloncat pagar beton dengan mengendap endap hendak masuk mess karyawan dipergoki oleh korban, dan korban berusaha mengamankan pelaku namun mendapatkan perlawanan dengan menyerang menggunakan sebilah golok. Selasa (28/12/2021) sekira pukul 01.15 WIB
Sehingga melukai jari jari korban namun rekan- rekan karyawan lain tau lalu menghubungi kanit reskrim bersama anggota Polsek bumi ratu Nuban yang sedang piket langsung bergegas datang membantu sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan Introgasi Pelaku Mengakui telah melakukan Pencurian HP merk Vivo Y91 warna Hitam biru milik korban Aji F senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 wib. Dan yang kedua korban Diki N kejadian Senin (20/12/2021 ) sekira pukul 02.00 wib kerugian HP merk Vivo Y12 warna dark blue,
Kemudian Pelaku SK Als Sandro yang merupakan Residivis Kasus Curas dan barang bukti sebuah golok dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Berikut Pencurian Hp akan kita Kembangkan “ Kata Ridwan.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku SK Als Sandro kami jerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara”, demikian tutupnya. (DN /amanto)