Mencuri Buah Sawit Dua Pelaku Ditangkap Team GabunganTekab 308 Polres lampung tengah

0
102

Mencuri Buah Sawit Dua Pelaku Ditangkap Team GabunganTekab 308 Polres lampung tengah

Lamteng trustmefia.id

Dari bulan Mei sampai Desember 2021, korban akan Memanen Buah Sawitnya namun dihalangi oleh Pelaku selanjutnya Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim, Satuan Intel, Sat Sabhara Polres Lampung Tengah dan Anggota Polsek Selagai Lingga yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H berhasil menangkap Dua pelaku, Jum,at (24/12/2021) sekira jam 16.30 WIB..
Menurut Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, Bersama Kasat Intelkam Iptu Sukoco, SP, SH, MH, dan Kasat Sabhara AKP Joni Maputra, SH, Kapolsek Selagai Lingga Iptu Akmaludin dan Team Tekab 308, Anggota Sabhara, Anggaota Intelkam Polres Lampung Tengah dan Anggota Polsek Selagai Lingga Lampung Tengahmendatangi Tkp.
Berawal dari keributan di daerah lokasi kebun sawit di Dusun Panjirejo Negri Katon Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, tersebut ada beberapa orang yang di duga pelaku sedang memanen buah sawit milik para korban sehingga terjadi keributan. namun para pelaku berhasil melarikan diri, yang mengakibatkan amuk masa dan saat itu 2 unit motor milik para pelaku yang ketinggalan di bakar.
Lebih Lanjut Kasat menjelaskan “ Bahwa Sat Reskrim Sudah Melakukan Penyelidikan dari beberapa bulan sebelumnya, namun selalu kekurangan saksi dan minimnya alat bukti sehingga kami kesulitan, untuk menjerat pelaku, dalam upaya Paksa, Penangkapan dan Penahanan untuk Pembutian, kami beharap yang mengetahui minimnya 5 Orang untuk Menjadi Saksi agar bisa Menjerat Pelakunya.
Dan Untuk yang berkumpul semuannya “ Saya Menghimbau agar membubarkan diri dan serahkan semuanya ke aparat Penegah hukum” Dalam Hal ini Polres Lampung Tengah yang akan Menjaga keamanan Bapak Semuanya.


Selanjutnya Team Tekab 308 bersama Penyidik Sat Reskrim Mengumpulkan Barang Bukti Dua Unit Sepeda Motor yang dibakar serta buah sawit yang dicuri oleh Pelaku.
Bergerak Menagkap Pelaku yang Dipimpin Kasat Rerkrim Dirumahnya, Pelaku Berinisial NR Als Novi ( residifis ), 33, Warga Kampung Sidoharjo Kec Selagai Lingga, Bersama SL Als Sailani (39) Warga Kampung Tanjung Kemala Kec Pubian Lampung Tengah, kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing – masing.
Bahwa Korban Pencurian an Didiek yang tinggal jauh di Raja Basa Raya Kota Bandar Lampung dalam hal kurang Pantauan dengan luasnya kebun sawit kurang lebih 60 Ha, dari bulan Mei Sampai Bulan Desember 2021, belum Pernah memanen buah Sawit, dan baru akan memanen buah sawit Sudah keduluan Pelaku dan hari ini” Saya hendak memanen namun dihadang oleh Para Pelaku “.
Atas perbuatannya Dua pelaku NR Als Novi Bersama SL Als Sailani dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara’’ tegas Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K. (dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini