Pringsewu Trustmedia.id
Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Pringsewu berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperoleh masukan dalam penyusunan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Joni Sapuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto beserta anggota, diterima oleh Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pangan, Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah IV, Hijrah Apriyansyah, di Ruang Rapat KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, Wakil Ketua I Bambang Kurniawan, dan Wakil Ketua II Hermawan.
Dalam pertemuan tersebut, Hijrah Apriyansyah menegaskan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus didasarkan pada analisis beban kerja serta diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
Menurutnya, penataan organisasi tidak cukup hanya berpedoman pada prinsip “miskin struktur, kaya fungsi”, tetapi juga harus memenuhi ketepatan fungsi, ketepatan ukuran organisasi, serta ketepatan tata laksana atau proses bisnis.
Ia menjelaskan, pembentukan struktur perangkat daerah perlu mempertimbangkan analisis beban kerja, kewenangan daerah, kemampuan keuangan, serta kesiapan sarana dan prasarana. Khusus bagi Kabupaten Pringsewu yang masih menghadapi tingginya belanja pegawai, pemerintah daerah disarankan memprioritaskan urusan yang berkorelasi langsung dengan pencapaian visi dan misi kepala daerah. Sementara itu, urusan yang bersifat pendukung dapat digabungkan agar organisasi menjadi lebih ramping dan efisien.
Sebelumnya, Ketua Pansus Joni Sapuan menyampaikan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memperoleh formula terbaik dalam penyusunan perubahan struktur perangkat daerah. Menurutnya, Kabupaten Pringsewu masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belanja pegawai yang masih melampaui ketentuan maksimal 30 persen, tumpang tindih tugas dan fungsi antarperangkat daerah, serta penurunan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2026.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto menegaskan komitmen Pansus untuk mendorong terbentuknya struktur perangkat daerah yang mampu menciptakan birokrasi lebih efektif sekaligus menekan belanja pegawai melalui penataan organisasi yang tepat.
Melalui konsultasi ini, DPRD Kabupaten Pringsewu berharap perubahan struktur perangkat daerah dapat menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pencapaian target pembangunan daerah.(Yus)












