Kecewa Dengan Lonjakan Tagihan Air, Pelanggan Perumda Tirta Bumi Serasi Minta Pelayanan Yang Adil

Kecewa Dengan Lonjakan Tagihan Air, Pelanggan Perumda Tirta Bumi Serasi Minta Pelayanan Yang Adil

Kabupaten Semarang, Trustmedia.id– Pelanggan Perumda Tirta Bumi Serasi, Purnomo (43), mengungkapkan kekecewaannya atas lonjakan tagihan bulanan air PDAM yang mencapai 22 kali lipat dari tagihan sebelumnya, kondisi ini menjadi keluhan serius di kawasan tempat tinggalnya, Selasa 20/2/2024.

Purnomo merasa bingung dengan lonjakan tagihan yang tidak masuk akal tersebut. Penggunaan air di rumahnya sehari-hari hanya untuk mandi, mencuci piring, dan memasak dengan menggunakan air galon. Sebelumnya, tagihan bulanan berkisar Rp 50 ribuan, namun mulai Oktober 2023, tagihannya melonjak drastis menjadi Rp 387.680,-, dan bahkan mencapai Rp 1.114.700,- pada Desember 2023.

Setelah melakukan kunjungan ke kantor PDAM cabang Ungaran Timur dan melakukan pembayaran sebesar Rp 500 ribu, Purnomo dihadapkan pada permintaan pembayaran yang tidak wajar oleh petugas PDAM.

Meskipun diberikan opsi pembayaran yang bisa dicicil, Purnomo merasa kecewa dengan respons yang diberikan.

Purnomo menekankan pentingnya pelayanan yang adil dari pihak PDAM serta pengawasan yang lebih ketat terhadap tagihan yang dikeluarkan.

Ia berharap PDAM dapat memberikan keringanan pembayaran mengingat dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat lonjakan biaya yang tidak masuk akal.

Sekjen Pusat Pengaduan Masyarakat Sugiyono Krisis Center (PPM SKC), Bambang, menyayangkan pelayanan Perumda Tirta Bumi Serasi. Ia mengingatkan masyarakat untuk menggunakan haknya sebagai pelanggan dan menggugat dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, termasuk melakukan class action atau gugatan kelompok atas kerugian atau kekecewaan yang sama sebagai pelanggan Perumda Tirta Bumi Serasi.

Perlindungan konsumen adalah aspek penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman dalam kegiatan jual beli, dan hukum perlindungan konsumen memuat asas-asas yang melindungi kepentingan konsumen. (RED/014.2024/PERWAKILANJATENG/081311663908)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *