Kasus TPA Kejari kejari Terus Melakukan Pendalaman Dengan Memangil Korban Mafia Tanah
Bintan- Trustmedia.id. Tempat Pembunagan Akhir ( TPA ) Kabupaten Bintan yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.002 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Rabu 22/12/2021.
Satu persatu Kejari Bintan melalui Intan Larasati,S.H Kasubsi Teknologi Informasi,Pruduksi Intelijen,dan penerangan hukum Kejari Bintan telah meminta keterangan dari pihak korban Thomas Sugijata, Ak, MM, dan Ny,Maria Eni dimana tanahnya dijual oleh Ari Syafdiansyah.
Pada Selasa 20 Desember 2021 sekitar pukul 14 : 00 WIB Azizon selaku ahli waris menjelaskan asal mula tanah dan menunjukkan Dukomen surat tanah yang telah dijual oleh Ari Syafdiansyah kepada Pemkab Bintan untuk pengadaan proyek TPA dua Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Pihak Penyidik Kejari Bintan terus melakukan pendalaman dengan memangil dari pihak korban 4 orang, dan tim apresial pengadaan tanah 6 orang selanjutnya juga dari pihak BPN Bintan.
Saat ini Kejari Bintan masih dalam pengumpul data untuk mengungkap kasus dugaan Bintan membayar proyek TPA tidak tepat sasaran terindikasi menyalah gunakan uang Rakyat atau dana APBD/APBN sebesar Rp 2,44 miliar dengan luas tanah 2 hektare pada tahun 2018.
Hingga sampai saat ini pembangunan TPA untuk dua ( 2) Kecamatan belum terealisasi, sudah hampir 3 tahun, sementara dana sudah direalisasikan oleh pihak Pemkab Bintan.
Harapan masyarakat dua ( 2 ) Kecamatan inggin memiliki tempat pembuangan sampah tidak terwujud, apakah sebenarnya telah terjadi, ternyata ditanah untuk membangun TPA tersebut ada 4 orang pemilik 3 SHM dan 1 Alashak.
Semoga kasus ditangani oleh Kejari Bintan yang telah dilaporkan masyarakat melalui Macab LMP Kabupaten Bintan bisa memberi titik terang dan jawaban bagi masyarakat dua Kecamatan tersebut.
Adapun pada Rabu 21 Desember 2021 Kejari Bintan memangil Lurah Tanjung Uban Nona selaku tim apresial dari 6 tim apresial tersebut untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bintan.
Selanjutnya Kejari Bintan akan memangil seluruh yang terlibat dalam persoalan tanah TPA tersebut dari Pihak apresial 6 orang, RT, RW, dan 4 Korban tanah, kemudian 2 orang dari pihak penjual Ari dan Supriatna alias Wak Ujang. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bintan.Red/Juliansyah