Karimun, Trustmedia.id– Insiden terjadinya kecelakaan dimana seorang perawat membawa anak bayi baru lahir terjatuh dari lantai 2 (dua) akan diberi sanksi,Sabtu 27/5/2023.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di RSUD M.Sani Karimun
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi menjelaskan kepada Trustmedia.id melalui chat WhatsApp, “Saya sudah tanyakan ke dr. Ade Kabib Yankes RSUD M.Sani, menurut dr. Ade sudah menjelaskan kepada wartawan, dan sudah dicari solusi terhadap pasien dan keluarga pasien, sudah menyetujui, kami juga sampaikan ke RSUD agar memberi sanksi kepada petugas,” kata Rachmadi.
dr. Ade Kabid Yankes juga telah memberi keterangan terkait anak bayi yang baru lahir tersebut dimana dibawa oleh seorang perawat dari lantai 2 (dua) RSUD M.Sani terjatuh.
Dan dr.Ade menerangkan, “Kondisi anak bayi tersebut dalam keadaan stabil, dan dilakukan perawatan secara intensif,” ujarnya.

Namun saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada perawat tersebut, dr. Ade merasa keberatan, “Informasi disampaikan lewat satu pintu,” kata Dia.
Ada 18 hak pasien terhadap RSUD yang perlu di konfirmasi oleh awak media, untuk memenuhi UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebut hak hak pasien dan keluarga.
Salah satunya adalah memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, dan Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Selanjutnya memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar yang bermutu sesuai standar profesi dan Standar Prosedur Operasional (SOP).
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. (Red/27.004)











