Trustmedia.id, Bandar Lampung – Para pengendara kendaraan di Bandar Lampung dihimbau untuk selalu menaati peraturan lalu lintas.
Sebab, terhitung mulai 24 April 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan memberlakukan tindakan represif berupa tilang, bagi pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Kepastian pemberlakuan tilang elektronik itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
“Ya, per 24 April 2021, baru resmi ada tindakan tilang,” ujarnya.
Dijelaskan, sejak E-TLE di Kota Bandar Lampung resmi diluncurkan 23 Maret hingga 14 April 2021, pihaknya mencatat sebanyak 25.477 pelanggar lalu lintas berhasil tertangkap di lima titik lokasi kamera E-TLE.
“Dari total pelanggar tersebut, saat ini, 310 surat konfirmasi pelanggaran sudah dikirim, tapi sifatnya masih teguran. Kita akan terus melakukan evaluasi di lima titik tersebut sampai 23 April 2021,” ungkap Benny, dilansir IDNTimes.
Menurutnya, menerobos lampu lalu lintas merupakan jenis tindakan pelanggaran paling banyak terekam kamera E-TLE.
“Jalan Ki Maja, Cut Nyak Dien daerah Pasar Tamin, dan (jalan) Pattimura di Kota Bandar Lampung jadi titik paling banyak dilanggar pengguna kendaraan,” terang Benny.
Selain itu, pihaknya juga dalam waktu dekat berencana menambah kamera E-TLE di sejumlah titik jalan protokol Kota Bandar Lampung.
Tujuannya, memaksimalkan kinerja tilang elektronik di Kota Tapis Berseri.
“Ya, penambahan kamera sedang dalam proses,” kata Benny.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha menjelaskan, E-TLE di ibukota Provinsi Lampung dilengkapi sebanyak 15 kamera, guna menunjang kinerja tilang elektronik.
“Rinciannya, 10 titik kamera pemantauan dan lima titik kamera E-TLE.
Kesepuluh kamera pemantauan tersebut terpasang di Jalan Imam Bonjol (Flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (Simpang Airan), dan Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju).
Lalu, Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jalan T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (kantor gubernur), Jalan Malahayati (Simpang BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman), dan Jalan Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian).
“Sementara kamera utama E-TLE ada di Jalan Cut Nyak Dien Simpang Tamin (Arah Jalan Agus Salim Bawah), Jalan Sultan Agung Simpang Kimaja (dari arah flyover Kimaja), Jalan Pattimura Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura), di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya di JPO UBL (dari dua arah), dan Jalan Kartini JPO Garuda,” urai Rafly.
Deteksi 10 jenis pelanggaran
Saat peluncuran E-TLE serentak secara nasional dengan 12 Polda di 244 titik lokasi kamera ETLE se-Indonesia, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, menjelaskan, E-TLE mampu mendeteksi 10 jenis pelanggaran lalu lintas.
Rinciannya, penerobos lampu merah, pelanggaran ganjil genap, tidak mengenakan sabuk, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran batas kecepatan.
“Selain itu, E-TLE juga bisa menangkap pelanggaran melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran jenis kendaraan atau pembatatasan kendaraan, hingga tidak memperpanjangan STNK,” ujarnya. (*)
FOTO: Petugas Satlantas mengecek E-TLE di Mapolresta Bandar Lampung (IDN Times)