Batam, 19 Mei 2023
No. : 021/Non-LIT /U-Trust/V/2023
Hal — : HakJawab/Koreksi
Kepada Yth,
Pimpinan Redaksi Media Online Trustmedia.id (https:/trustmedia.id/)
PT TRUST MEDIA REPUBLIK
Di.
Alamat sesuai Kotak Redaksi:
Jl. Mujair no 67 RW 006 RT 13 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota
Metro. Provinsi Lampung
E-mail: trustmedia@gmail.com atau trustmediakepri@gmail.co
Seluler: 0813 79921769 atau 162 821-8299-2349
Dengan hormat,
Kami, Eko Nurisman, S.H., M.H dan Muhammad Imam Fauzi, S.H para Advokat dan atau konsultan hukum yang tergabung dengan Universe Trust Law Firm yang beralamat di Ruko Hup Seng Blok C Nomor 07 Lantai 3 Batam Center, Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29444— Indonesia, baik bersama-sama ataupun sendiri — sendiri bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Arta Mulia (selanjutnya disebut dengan ‘klien’) berdasarkan Surat Kuasa Nomor 016/BAM/DIR/SK/V/2023 menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan headline Trustmedia.id dengan domain https://trustmedia.id/ dan url berita https://trustmedia.id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul ‘Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023, dengan pertimbangan sebagai berikut;
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
2. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online Trustmedia.id dengan domain https://trustmedia.id/ dan url berita https://trustmedia.id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023 adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas sebagian atau keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih pada Judul berita yang menyebut ‘Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ dan kata “Dilaporkan’ adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku Bank Perkreditan Rakyat yang mengutamakan kepercayaan menjadi tercemar ataupun buruk, karena hingga saat ini klien kami tidak pernah mendapatkan informasi, surat panggilan baik tertulis atau lisan atau dokumen dalam bentuk surat atau lainnya yang menyatakan PT BPR Buana Arta rta Mulia menjadi pihak Terlapor atas peristiwa yang dimaksud.
Kemudian, kata, “Kapolres Karimun”, yang memiliki makna Kepala Kepolisian Resor Karimun juga adalah hal yang menyesatkan, seakan-akan PT BPR Buana Arta Mulia dilaporkan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K bukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kata Terlapor dalam judul juga menyebabkan masyarakat menjadi multitafsir apakah laporan yang dimaksud adalah Laporan Polisi (LP) atau Laporan Informasi (LI) sehingga jika masyarakat menafsirkan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ adalah Laporan Polisi, maka:
a. Media Online Trustmedia.id (https:/trustmedia.id/), PT TRUST MEDIA REPUBLIK telah menggiring opini kepada masyarakat bahwa Penyidik di Polres Karimun telah menemukan bahwa:
1. Telah ada saksi dan bukti awal petugas melaksanakan gelar awal (Gelar Perkara Awal) guna menentukan peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau bukan.
2. Dari hasil gelar perkara tersebut Petugas memberikan rekomendasi kepada SPKT untuk membuatkan Laporan Polisi, apabila peristiwa yang dilaporkan merupakan Tindak Pidana.
3. Klien kami telah diminta keterangan sebagai terlapor dan proses hukum telah masuk dalam tahap SIDIK, yang mana hal tersebut adalah menyesatkan dan adalah tidak benar.
Media Online Trustmedia.id (https:/trustmedia.id/), PT TRUST MEDIA REPUBLIK membuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan beriktikad buruk hal ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 yang berbunyi, “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk”
b. Media Online Trustmedia.id (https:/trustmedia.id/), PT TRUST MEDIA REPUBLIK memberitakan secara tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ dan url berita https:/trustmedia id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023 adalah tidak berdasarkan fakta dan hanya opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Jika wartawan media ini tidak mengetahui fakta bahwa PT BPR Buana Arta Mulia dilaporkan ke Kapolres atau tidak, seharusnya memuat unsur kata, “Diduga Dilaporkan”.
Oleh sebab itu, Media Online Trustmedia.id (https:/trustmedia.id/), PT TRUSTMEDIA REPUBLIK telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, wartawan Ondonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ dan url berita hitps://trustmedia.id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023 pada paragraph pertama dengan kalimat dengan muatan. “Karimun, Trustmedia.id- Bank BPR Buana Arta Mulia dilaporkan oleh warga terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kamis 18 Mei 2023.” Adalah kebohongan, sesat, tidak benar, opini, menghakimi, tidak menggunakan asas praduga tak bersalah, kalimat “Dilaporkan,” telah kami jelaskan pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas.
5. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ dan url berita hitps//trustmedia.id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023 pada paragraph ke 3 (tiga) dengan muatan “Saat di konfirmasi ke Notaris Hendrick Ho awak media melayangkan Surat Resmi namun belum dibalas oleh pihak Notaris Henrick Ho. Selanjutnya awak media juga melayangkan Surat Resmi kepada pihak Bank BPR Arta Buana Mulia Saudari Yuliani dan Saudara Gunaidy, juga belum menjawab.” tidaklah benar dan keliru dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Seseorang yang mengaku wartawan Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ dengan nomor telepon seluler 1462 821-8299-2349 mengirimkan file pdf dengan nama file GUSNAIDY dan YULIANA BPR.pdf (ektensi PDF) ke nomor klien kami, Direktur PT BPR Buana Arta Mulia pada pukul 18.00 Wib dengan isi file Klarifikasi dan konfirmasi dengan nomor surat 041/SK/PT.TMR/V/2023, Kop Surat Trustmedia.id Biro Perwakilan Kepulauan Riau atas nama Aliman Oemar sebagai Pimpinan Redaksi garis miring Penanggungjawab.
b. Sementara itu, artikel yang dimuat oleh Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ dan url berita https:/trustmedia.id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023 pada pukul 17.38 Wib, artinya. Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ telah menerbitkan artikel dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ dengan url https://trustmedia.id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ telah terbit 28 menit sebelumnya, artinya lagi Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ pada paragraph ke 3 (ketiga) frasa Selanjutnya awak media juga melayangkan Surat Resmi kepada pihak Bank BPR Arta Buana Mulia Saudari Yuliani dan Saudara Gunaidy, juga belum menjawab.” tidaklah benar dan keliru adalah suatu kebohongan.
c. Klien kami, Direktur PT BPR Buana Arta Mulia telah menyampaikan kepada Seseorang yang mengaku wartawan Media Online Trustmedia.id dengan domain https://trustmedia.id/ dengan nomor telepon seluler 162821-8299-2349 agar menghubungi kuasa hukum, yakni kami, Universe Trust Lawfirm, tetapi seseorang tersebut hingga Hak Koreksi/Jawab ini dibuat tidak melakukan konfirmasi yang dimaksud.
d. Media Online Trustmedia.id (https///trustmedia.id/), PT TRUST MEDIA REPUBLIK tidak professional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pada pasal Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
6. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online Trustmedia.id dengan domain https://trustmedia.id/ dan url berita https: //trustmedia.id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023 pada paragraph ke 4 (empat) dan ke 5 (lima) dengan muatan.
“Pengaduan BE tersebut pada 12 Mei 2023 di Polres Karimun melalui Unit II dan telah dilakukan konfirmasi pengaduan di Unit I Reskrim Polres Karimun atas nama IPTU Andi Susilo, dan telah diterima SPHP pada pada tanggal 16 Mei 2023,”ujar BE.
Selanjutnya Pihak Bank BPR Buana Arta Mulia atas nama Yuliana dan Gusnaidy telah telah memberikan kuasa kepada Oki Guzana Putra dalam jabatan Sementara Kepala Bagian Kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Buana Artha Mulia berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan nomor.004/BAM/DIR/SK/II/2022 tanggal 21 Maret 2022 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Balai Karimun. Dengan Register No.72/SK-II/2022/PN Tbk. Tanggal 25 Maret 2022.
Dari kedua paragraph tersebut, terjadi disinformasi atau tidak kesesuaikan informasi, Media Online Trustmedia.id (https://trustmedia.id/), PT TRUST MEDIA REPUBLIK seakan-akan menjadikan paragpraph tersebut mejadi satu kesatuan utuh padahal kedua parapgraph itu memuat:
a. Peristiwa berbeda, paragpraph ke 4 (Empat) mengurai suatu peristiwa “Pengaduan” Bukan “Laporan”, hal ini berbeda dengan judul berita dan pada paragraph ke 1 (satu).
b. Waktu, paragraph ke 1 (satu) memuat waktu pada tanggal 12 Mei 2023, sementara paragraph ke 4 (empat) membuat tanggal 21 Maret 2022.
c. Substansi, parapraph ke 1 (satu) membuat substansi “Pengaduan”, sementara paragpraph ke 4 (empat) memuat substansi Gugatan klien kami di Pengadilan Negeri Karimun dalam perkara Wanprestasi/Ingkar janji.
Akibat pengaburan dan upaya menyatukan suatu peristiwa, waktu dan substansi dalam artikel di Media Online Trustmedia.id (https:/trustmedia.id/), PT TRUST MEDIA REPUBLIK, telah:
1. Menyampiakan kepada publik bahwa klien kami seakan-akan diadili secara perkara perdata dalam perkara pidana yang dimaksud pada paragraph ke 3 (tiga). Hal itu tentu suatu hal yang terpisah secara hukum, Perkara Pidana tentu tidak dapat diadili dalam suatu proses peradilan perdata.
2. Melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 (satu), Pasal 3 (tiga) dan Pasal 4 (Empat). Bahwa, Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online Trustmedia.id dengan domain https:/trustmedia.id/ dan url berita https://trustmedia id/bank-bpr-arta-buana-mulia-dilaporkan-ke-kapolres-karimun-dugaan-tindak-pidana-penipuan-dan-pengelpan/ dengan judul “Bank BPR Buana Arta Mulia Dilaporkan Ke Kapolres Karimun Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelpan’ yang terbit pada Kamis, 18 Mei 2023 dimuat sungguh tidak berdasarkan azas kebenaran maka dengan ini Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dengan landasan hukum pada Undang-undang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ 11/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik pada.
A. Pasal 10 yang berbunyi, “wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
B. Pasal 11 yang berbunyi, “wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”Maka, kami menyampaikan kepada Media Online “Trustmedia.id (https://trustmedia.id/), PT TRUST MEDIA REPUBLIK agar:
1. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami PT BPR Buana Arta Mulia dan kepada pembaca.
2. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi ini
8. Jika yang kami sampaikan pada Poin atau Angka ke 7 (Tujuh) tidak dipenuhi dalam 1×24 jam, maka kami akan.
a. Kami akan melayangkan surat Somasi/Peringatan kepada Badan Hukum/Media Online saudara.
b. Mengajukan Keberatan dan penyelesaian sengketa pers ke Dewan Pers dan meminta pendapat dewan pers untuk melanjutkan prosesnya melalui hukum Pidana baik itu jika media saudara telah lulus atau tidak dalam verifikasi Dewan Pers.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi saudara dan tim Media Online Trustmedia.id (https://trustmedia.id/), PT. TTRUSTMEDIA REPUBLIK.
Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.
Batam, 19 Mei 2023
Kuasa Hugum
. UST
UNIVERSE TRUS
LAWFIRM
Muhammad Imam Fauzi, S.H
1. Dewan Pers Di Jakarta
2. Arsip











