Dukun Cabul di Lampung Timur Gauli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan, PPPA Beri Pendampingan

Dukun Cabul di Lampung Timur Gauli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan, PPPA Beri Pendampingan

Dukun Cabul di Lampung Timur Gauli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan, PPPA Beri Pendampingan

24/01/2022 – Lampung timur trustmedia.id

Polisi menangkap JK alias Gledek (45) seorang Dukun, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka melakukan pencabulan hingga anak tirinya hamil 7 bulan.

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka dalam rentang waktu 1 tahun terakhir hingga korban berbadan dua.

Terakhir pelaku melakukan perbuatannya pada 20 Januari 2022. Di dalam kamar tempat biasa pelaku melakukan ritual.

Pelaku menakuti korban bahwa akan mendapat musibah bahkan mati apabila tidak menuruti ritual mistisnya.

Setiap kali melakukan persetubuhan pelaku selalu memperdayai korban dengan ancaman dan rayuan bahwa korban bisa selamat apabila nurut dengan apa yang di inginkan pelaku.

Korban F (17) takut menceritakan perbuatan pelaku karena diancam.

Hingga akhirnya seorang keluarga yang merasa curiga dengan perubahan tubuh korban meminta pihak sekolah agar menanyai korban.

Saat ditanya oleh salah seorang guru korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.

Korban juga menunjukkan perutnya yang sedang mengandung di ikat menggunakan kain kerudung dan dasi sekolah agar tidak terlihat oleh orang lain bahwa sedang hamil.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, guru dan Paman korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Pasir sakti Lampung Timur.

Sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polsek Pasir sakti pelaku sempat diamuk oleh warga sekitar karena merasa geram dengan perbuatan pelaku.

Kapolsek Pasir sakti AKP SI. Marbun didampingi Kanit Reskrim membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.

Menurut Marbun, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan barang bukti berupa alat alat ritual pelaku juga sudah di amankan.

“Sedang kita dalami terus keterangan pelaku maupun saksi, yang jelas pelaku ini sudah melakukan perbuatannya berulang-ulang kepada korban” Imbuhnya.

Dinas PP Dalduk dan KB melalui UPTD PPPA ( pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) Kabupaten Lampung Timur memberikan pendampingan kepada korban.

PPPA melakukan pendampingan untuk pemulihan mental (trauma Healing) yang dialami korban.

“Kedatangan kami untuk memberikan pendampingan dan pelayanan kebutuhan korban terutama pemulihan psikologis nya” Ujar Plt. UPTD PPPA Lampung Timur Triyanti.

Menurut Triyanti, korban saat ini sudah mulai membaik. Dan sudah bersedia bercerita tentang kejadian yang dialami.

” Korban ini selama hamil disuruh mengikat perutnya dengan kain dan dasi sekolahnya, bahkan kakinya sampai bengkak” kata dia.

Saat ini kata Triyanti Usia kandungan korban sudah 7 – 8 bulan, PPPA akan terus memantau perkembangan korban.

” Kita akan pantau terus bersama pak camat, Polsek, tentunya ini menjadi tanggungjawab kita bersama supaya korban bisa kembali seperti sediakala” ungkapnya. (Biring)