Bersembunyi 3,7 Bulan Pelaku Curas Modus Pepet Korban di Tangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah.

0
158

Bersembunyi 3,7 Bulan Pelaku Curas Modus Pepet Korban di Tangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah.

Polreslampungtengah trust media.id

Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggotanya berhasil Menangkap Pelaku Curas Modus Pepet Korban, Pelaku Buhari Als Awe (22 th), warga Kampung Binjai Ngagung Rt 01 Rw 01 Kec Bekri Lampung Tengah, Senin (17/01/2022) Pukul 17.00 Wib, ditangkap saat melintas di jalan Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik melalui PLH Kapolsek Gunung Sugih AKP Yuswantoro, menjelaskan pelaku Buhari Als Awe ditangkap berdasarkan laporan Korban M.Rifki A, warga Dusun Ogan Desa Trimulyo Kec Tigeneneng Kab.Pesawaran ketika Melintas mengendarai Sepeda Motor di Jalan Kampung Binjai Ngagung Kec. Bekri Lampung Tengah, Minggu (03/06/2018) pukul 19.45 WIB.


Dipepet Oleh Dua Orang Pelaku yang mengendarai sepeda Motor Honda Beat Warna biru putih tanpa plat Nopol, setelah dekat lalu dihadangnya Sepeda Motor Honda Beat Warna biru putih Milik korban, Dan Pelaku A ( DPO) turun mencabut kunci kontak motor korban dan menyuruh korban dan saksi turun.
Sembari mengancam dengan menggunakan Sajam jenis Badik, Pelaku A mengambil Sepeda motor Motor Honda Beat Warna biru putih, Lalu kabur ke arah Kampung Binjai Ngagung, saat dalam perjalanan Sepeda motor yang dikendarai Pelaku Buhari Als AWe masuk lubang dan terjatuh kemudian ditinggalkan dan keduanya membawa sepeda Motor Korban dan Korban mengalami kerugian Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah). “ Jelas yuswantoro
Setelah Menerima dan Melakukan Penyelidikan kurang lebih 3,7 bulan Kedua pelaku Kabur dari Kampungnya, dan pada Senin Sore Kanit Reskrim Ipda Agus SH Mendapatkan Informasi bahwa Pelaku Buhari Als Awe melintas di jalan Komering Putih, kesempatan tersebut tidak disia- siakan bersama Anggotannya Menangkap Pelaku Buhari Als Awe.
Selanjutnya Pelaku Buhari Als Awe Dibawa Ke Polsek Gunung Sugih pelaku Buhari Als Awe kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara, dan Pelaku A kita Buru Terus’’ tegas Yuswantoro (rls/dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini