Anggota DPRD Partai Demokrat Karimun Belum di PAW Terkait Kasus Hukum

Anggota DPRD Partai Demokrat Karimun Belum di PAW Terkait Kasus Hukum

Karimun, Trusmedia.id– Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, tersandung dugaan perkara pornografi terhadap korban – korban yang telah membuat pengaduan di Polres Karimun pada 09 November 2022 yang lalu, sampai saat ini anggota DPRD dari Partai Demokrat tersebut belum dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh DPC Partai Demokrat Karimun maupun DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau. (23/05/2023).

M. Tahir, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Daerah Kabupaten Karimun dari Fraksi partai Demokrat Dapil I Karimun, Buru dan Selat gelam periode tahun 2019 – 2024 saat ini diduga masih mendaftar Ke KPU Kabupaten Karimun untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Partai Demokrat kendati para korban telah membuat aduan ke pihak Kepolisian Mapolres Karimun.

Adapun Ketua DPD Partai Demokrat Aneng, sudah disurati oleh redaksi terkait viralnya pemberitaan terkait dugaan tindak pidana pornografi dan dugaan UU ITE.

Bicara terkait kasus dugaan kasus pornografi ini sangat disayangkan dimana internal Partai Demokrat diduga melakukan pembiaran terhadap anggota DPRD Partai Demokrat M.Tahir sampai saat ini menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat Karimun, kenapa tidak , perbuatan yang telah diakui oleh anggota DPRD Partai Demokrat M.Tahir kesalahan yang ia buat, dan M.Tahir juga telah membuat surat pengunduran diri dari anggota DPRD Partai Demokrat.

“Namun tidak ada tindakan tegas dari Partai Demokrat dari DPC dan DPD Kepri terkait pengunduran diri dari M.Tahir.”

Apakah Partai Demokrat Karimun tidak ada Kader sehingga Anggota DPD tersandung persoalan hukum masih dipertahankan, itu tentunya akan menjadi polemik yang berkepanjangan terhadap Partai Politik itu sendiri, dan terkesan dipaksakan, tentunya hal ini perlu dipertanyakan kepada Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau. (Red/27.004)