Mantan Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi resmi diitahan.
BANDAR LAMPUNG,
Trustmedia. Id
Dr (HC) Ir. Hi. Arinal Djunaidi akhirnya jadi tersangka korupsi dan ditahan di Lapas Wayhui, Selasa (28/4/2026).
Dia datang menggunakan Alpard dan saat meninggalkan kejati Lampung naik mobil tahanan baru Kejati Lampung.
Mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 saat keluar Gedung Kejati Lampung memakai rompi tahanan warna PINK dengan tangan diborgol dan wajah pakai masker pada pukul 21.20 WIB. Arinal menundukan wajah dari jepretan kamera puluhan wartawan.
Sebelumnya, pukul 21.00 WIB, istrinya, Riana Sari dan keluarga datang ke Kejati Lampung. Beberapa menit kemudian, dia keluar bersama keluarganya menyatakan kedatangannya untuk mendukung suaminya menghadapi permasalahan ini
Dalam jumpa persnya, Riana Sari yakin suaminya tak terlibat korupsi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dia akan buktikan tuduhan-tuduhan yang juga ditulis media di pengadilan kelak.
Arinal Djunaidi, ditahan setelah tiga tersangka korupsi PT LEB yang telah ditahan sejak tahun lalu dan masih dalam proses sidang di PN Tanjungkarang. Ketiganya adalah Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Ketiganya dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tgl 9 Jul 2025. Tiga bulan kemudian, Kejati Lampung kembali memanggil kembali Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa barang berharga dari Arinal senilai Rp 38.588.545.675 yang terdiri dari:
1. Tujuh mobil senilai Rp 3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp 1.291.290.000.
3. Uang tunai; pecahan mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp 1.356.131.100.
4. Deposito dari beberapa bank. Senilai Rp 4.400.724.575.
5. 29 Sertifikat hak milik. Senilai Rp 28.040.400.000.
Kronologis Kasus.
Tahun 2018–2019 : Pemprov Lampung melalui PT LJU membentuk anak perusahaan PT LEB untuk menerima dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi.
2019–2021: PT LEB menerima transfer dana sekitar US$17,28 juta (Rp271 miliar). Dana ini diduga tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.
2022–2023: Laporan masyarakat masuk ke Kejati Lampung. Penyelidikan awal dilakukan, kantor PT LEB dan rumah pengurus digeledah, ditemukan aset Rp 30 miliar.
Tahun 2024: Penyitaan bertambah, total mencapai Rp 84 miliar. Nama Arinal Djunaidi mulai disebut dalam aliran dana.
September 2025: Kejati menggeledah rumah Arinal, menyita aset Rp38,5 miliar. Total sitaan menjadi Rp122 miliar, masih menyisakan Rp149 miliar yang hilang.
4–5 September 2025: Arinal diperiksa maraton, penyidikan melebar ke mantan komisaris dan direksi PT LEB.
Akhir September 2025 (proyeksi): Kejati diperkirakan menetapkan tersangka, dengan nama Arinal Djunaidi, Heri Wardoyo, dan jajaran direksi lama masuk radar utama.
Red/Aoe/dbs.












