KSOP Karimun Belum Memberikan Jawaban, Terkait Klarifikasi Wartawan 

KSOP Karimun Belum Memberikan Jawaban, Terkait Klarifikasi Wartawan 

Karimun, Trustmedia.id– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau terkesan bungkam terkait klarifikasi Wartawan terkait Perusahaan – perusahaan mengunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). (28/04/2023).

Melalui Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi,M.Mar.Eng MM, saat di lakukan Klarifikasi dan Konfirmasi melalui surat resmi sampai saat ini belum memberikan jawaban yang resmi terkait perihal tersebut.

Sebelumya Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun mengirimkan nomor kontak telepon Kabib Kesbel atas nama Adi TBK+625933035419 “berkenan komunikasi dengan membidangi Bang, ” ujar Jon.

Saat dilakukan konfirmasi terhadap Kabib Kesbel Adi mengatakan akan menyusun terkait Klarifikasi tersebut,” ujar Adi melalui Via Chat WhatsApp.

Hingga sampai saat ini pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun belum memberikan klarifikasi sehingga pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ).

Dan Redaksi Media Trustmedia.id akan membuat surat terbuka terhadap Kemenhub RI terkait kinerja pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun,” ujar Pimpinan Redaksi ( Pimred ) media ini Aliman Oemar.

Lebih lanjut Aliman Oemar ( Pimred ) menegaskan bahwa kita telah melakukan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dengan melakukan SOP dengan mengirimkan surat secara resmi perihal Klarifikasi dan Konfirmasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( KKPRL ) berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait Pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Berdasarkan UU tersebut Redaksi melakukan klarifikasi dan Konfirmasi melalui surat, namun sampai saat ini pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun diduga tidak terbuka terkesan tidak mentaati Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 (KIP).

Adapun Klarifikasi juga dilakukan oleh awak media melalui via chat whatsapp pada 19 April 2023 dan diteruskan pada Jum’at pada 28 April 2023 juga belum memberikan jawaban. (Red/27.004)