Polisi Belum Amankan Pelaku Pencemaran Lingkungan Dan Penjual Limbah 

Polisi Belum Amankan Pelaku Pencemaran Lingkungan Dan Penjual Limbah 

Bintan, Trustmedia.id– Pemilik BMP HSD, Sludge dan Oil Water Yasin belum diamankan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan menjual BMP HSD limbah solar dan pengangkutan tanpa mengunakan dokumen yang sah.Senin 10/04/2023.

Limbah tersebut telah dimenangkan Yasin berjumlah 326 ton, 160 ton telah terjual oleh Yasin yang dibantu oleh oknum KPLP Tanjung Uban berinisial Z dengan mengunakan lori tangki 3 unit berkapasitas 10 ton ,” ujar Yasin.

Limbah BMP HSD limbah solar tersebut dijual dengan salah satu pengusaha Tanjung Balai Karimun berinisial C dengan mengunakan kapal kayu, dan kapal kayu tersebut disandarkan di Pelabuhan Kota Sagara Pelabuhan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang berada di Kp.Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Yasin menjual BMP HSD limbah solar tersebut dengan harga Rp 8500 perlitter dengan 160 ton telah terjual, dan Yasin menjalankan usahanya tanpa kendala berjalan dengan mulus kendati kegiatan tersebut tanpa melengkapi dokumen – dokumen lingkungan hidup maupun dokumen terkait bahan bakar minyak berupa solar.

Di angkut mengunakan lori limbah BMP HSD Limbah Solar dikemas dalam Drum

Salah satu Tokoh Masyarakat Tanjung Uban menyoroti kegiatan jual beli limbah solar ini yang menjadi pembicaraan masyarakat Tanjung Uban, perlu menjadi atensi penegak hukum kerena limbah diperjual belikan, seharusnya limbah dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki dokumen yang sah, dan seandainya juga solar tersebut dikatakan bahan bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan tentunya juga harus memiliki dokumen ,”ujar Andi Masdar salah satu Tokoh Masyarakat Uban.

Andi Masdar lebih lanjut mengatakan, agar pemenang lelang atau pemilik limbah melakukan, mengelola dengan profesional mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan ditengah masyarakat, “kata Andi Masdar.

Dan diketahui 160 ton BMP HSD limbah solar sudah dijual atau diperjual belikan oleh pemilik limbah, dan tersisa Sludge dan Oil Water yang seharusnya dikelola dengan pihak yang memiliki dokumen yang sah, namun Yasin terkesan masih inggin melakukan kegiatan tersebut dengan cara ilegal, karena limbah solar dikeluarkan Yasin 160 ton aman dan terkendali, hal ini menjadi acuan Yasin, sehingga semua kegiatan dilakukan secara ilegal agar tidak mengeluarkan biaya yang besar. (Red/27.004)