Bandar Lampung – Walaupun di lokasi sudah dipasang garis polisi oleh Polda Lampung, namun penambangan liar di Bukit Campang Raya, Jalan Alimuddin Umar, Bandar Lampung, masih terus berlangsung.
Hal itu diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Mursi, Selasa (13/4/2021).
Di beberapa lokasi Bukit Campang Raya masih terjadi penambangan pengerukan tanah dan batuan menggunakan alat berat.
Terlihat juga truk pengangkut pasir lalu lalang antre untuk mendistribusikan pasir.
“Kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irfan.
Meskipun ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah, lanjut dia, tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius.
“Penegak hukum cenderung gagal melakukan penegakan hukum hingga tuntas. Malah kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi,” kata Irfan, dilansir Suaralampung.
Walhi menyebut tambang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan diduga ilegal. Pasalnya pihak pengelola tidak memilki dokumen izin.
Dokumen itu seperti analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pemantauan lingkingan (UKL-UPL), izin lingkungan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengelolaan tambang.
“Ini tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam penyelidikan. Tapi pengelola tambang masih nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang dilintasi garis polisi tersebut,” kata Irfan.
Sebelumnya, pada 29 Maret 2021, Gubernur Lampung Arinal Junaidi meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi dan Sekdaprov untuk mengecek tambang di Campang Raya tersebut.
Namun hingga kini seperti belum ada tindak lanjutnya. Bahkan kini aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut berjalan kembali.
Walhi Lampung berharap aparat penegak dan dinas terkait dapat melakukan tindaklanjut dan turut mengawal tambang ilegal ini hingga tuntas.
“Jangan ada proses hukum yang diciderai dan Walhi Lampung juga akan mengawal kasus ini,” tegas Irfan. (*)
FOTO: Penambangan liar di Bukit Campang Raya, Bandar Lampung. (Lampungpro.co)