Batam, Trustmedia.id– Tidak adanya perjanjian terkait sewa lahan oleh pihak swasta kepada BMD Pemko Batam, diduga kuat terjadi konspirasi secara ilegal.(12/7/2023).
Aktivis Kota Batam Yusril Kota berkomentar terkait temuan LHP BPK Perwakilan Kepulauan Riau, diduga oknum pejabat Pemko Batam Kongkalikong dengan pengusaha alat berat memanfaatkan lahan tanpa perjanjian yang mengakibatkan Pemko Batam kehilangan penerimaan dari pendapatan sewa.Sabtu 01/07/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Audit LHP BPK Perwakilan Kepri Tahun 2022, mengatakan bahwa BMD Pemko Batam belum memungut terkait sewa lahan kepada pihak swasta, adapun BMD Pemko Batam tidak ada perjanjian terhadap pihak swasta tersebut yang mengikat secara hukum.
Kuat dugaan terjadi kongkalikong pihak BMD Pemko Batam kepada pihak Swasta tersebut.
Aktivis Kota Batam Yusril Koto, menjelaskan, berdasarkan LHP BPK Perwakilan Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kota Batam Tahun 2022 diketahui, terdapat satu persil tanah PL 22209195 seluas 3.012 m2 menjadi tempat penyimpanan alat berat perusahaan swasta.
Bahwa tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menjadi tempat penyimpanan alat berat, namun tidak didukung dengan perjanjian pemanfaatan lahan, ” ujar Yusril Koto.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ). Pasal 27 ayat (1) pengunaan barang milik daerah oleh penguna barang untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian yang ditanda tangani oleh penguna barang dengan pihak lain, ” jelas Yusril.
Walikota Batam sebagai pemegang kekuasaan BMD dan Sekretaris Pemko Batam sebagai pengelola BMD patut diduga beri peluang kongkalikong yang mengakibatkan mengakibatkan potensi pengalihan pemanfaatan lahan yang tidak didukung dengan surat perjanjian,” lanjut Yusril.
Kondisi tersebut disebabkan Sekda Pemko Batam dan Kepala BPKAD tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan, pengunaan pemanfaatan , dan pengamanan Barang Milik Daerah ( BMD ).
Hasil investigasi di lapangan Yusril mengatakan, patut diduga terjadi kongkalikong oknum pejabat Pemko Batam atas pemanfaatan lahan milik Pemko Batam tersebut oleh pengusaha alat berat tanpa perjanjian,” kata Yusril.
Berdasarkan Perda Batam Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemko Batam dirugikan atas penerimaan pendapatan sewa atas penerimaan pendapatan sewa BMD sebagai PAD lain – lain yang sah tidak masuk kas daerah Pemko Batam.
“Diduga kuat lahan tersebut sudah lama dimanfaatkan diperkirakan lebih lima (5) tahun,”
Lebih lanjut Yusril menjelaskan. Kepala Bidang Aset Pemko Batam mengatakan, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yuhendri pengusaha alat berat dengan sewa Rp88.000.000,00 pertahun, tapi belum dibayar.
Dan saat dilakukan Konfirmasi oleh awak media kepada Kepala BKAD Kota Batam melalui via whatsapp sampai saat ini terkesan bungkam. (Red/27.004)











