Raden Widio Surioso Alias Yoshi Memaksa Karyawan Kembalikan Uang THR
Bintan – Trustmedia.id Bintan Kepulauan Riau, sudah jatuh tertimpa tangga nasib Rahmat Karyawan PT Bionesia, sudah di PHK dana Tunjangan Hari Raya ( THR ) minta dikembalikan oleh pihak Senior Manager HR Raden Widio Surioso Alias Yoshi pihak PT Bionesia pada Senin 25/4/2022.
Pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 10 : 12 WIB Senior Maneger HR Raden Widio Surioso Alias Yoshi bersama rekannya Wikan Sinung Raharjo SPV GA menyambangi rumah Rahmat beralamat di Jalan H.Sukemi Gg. Kertosono RT. 001 RW. 001 Nomor. 69 Kelurahan Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kedatangan Raden Widio Surioso alias Yoshi bersama Wikan Sinung Raharjo untuk meminta uang tunjangan hari raya yang telah diterima oleh Rahmat agar dikembaikan.
Yoshi dan Wikan setelah berada dirumah Rahmat menyodorkan kertas diatas materai minta ditanda tanggani oleh Rahmat, agar gaji dibulan April dipotong penganti untuk menganti uang THR yang telah diterima oleh Rahmat.
Peristiwa ini disaksikan oleh kedua anak Rahmat berusia 13 tahun dan usia 2 bulan beserta istrinya, betapa sedihnya istri dan anaknya ketika Ayahnya di PHK dan dimintai kembali uang THR yang telah diterima oleh Rahmat, apalagi saat menjelang hari raya idul fitri tinggal menghitung hari.
Dimana Rahmat salah satu Karyawan sudah mengabdi selama kurang lebih dua tahun lamanya di PT Bionesia bergerak di bidang pengelolaan bahan pertanian ini, malang nasib Rahmat disaat menjelang lebaran dirinya di PHK di tuduh melakukan pencurian dan penggelapan dokumen sehingga mendapat SP 1 dan 3 dan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sepihak oleh pihak manajemen PT Bionesia melalui Senior Maneger HR Raden Widio Surioso Alias Yoshi ,” ujar Rahmat.
“Uang THR yang diterima oleh Rahmat belum bisa dikembalikan kerena sudah habis,” ungkapnya.
Hal ini disebabkan. Bermula sisa besi pekerjaan konstruksi PT Dilita Platindo dengan PT Indo Gemilang Coconat Lestari ( IGCL ) atau anak perusahaan PT Bionesia ini yang dijual oleh PT Dilita Platindo kepada CV Doa Ibu sehingga menjadi persoalan sampai pada pemutusan hubungan kerja terhadap Rahmat selaku General Affair ( GA ) di PT Bionesia tempatnya bekerja.
Padahal PT Dilita Platindo menjual haknya sendiri sisa dari material sisa besi kontruksi yang berjumlah kurang lebih satu ton setengah dijual kepada CV Doa Ibu dengan bernilai kurang lebih 6 jutaan, ” ujar Rahmat.
Feri selaku pemilik besi sisa potongan konstruksi baja dan besi inggin menjual besi tersebut sehingga memintai bantuan Rahmat untuk mengurus surat jalan pada tanggal 8 April dan 9 April , adapun ada beberapa jenis barang yang inggin dikeluarkan dari Kawasan PT BIIE selaku kawasan sehingga meminta izin kepada PT BIIE, selanjutnya melalui Anita Gultom pihak PT BIIE memberikan izin melalui saudara Hendri dari pihak PT BIIE.
Dan beberapa item barang tersebut keluar melalui izin tersebut, dan sisa potongan besi konstruksi tersebut telah terjadi transaksi oleh PT Dilita Platindo melalui saudara Feri dan CV Doa Ibu selaku pembeli melalui saudara Iwan,” ungkap Rahmat.
Feri membenarkan kalau mengerjakan proyek konstruksi di PT IGCL mengambil pekerjaan tersebut jasa dan barang, dan sisa material seperti potongan besi – besi tersebut sudah menjadi haknya , namun Rahmat di tuduh mencuri dan melakukan penggelapan dokumen, dan di PHK dan dana tunjangan hari raya ( THR ) minta dikembalikan oleh pihak PT Bionesia melalui Yoshi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via chat whatshapp Yoshi tidak menjawab kendati chat tersebut masuk.
Red 27 : 004