Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Warga Kampung Kelapa Tiga RT 002 RW 001 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menghentikan proyek galian pipa PDAM yang tengah berlangsung. Mereka menyatakan proyek ini diduga tidak memiliki izin dan tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar pada Sabtu, 3/2/2024.
Pengerjaan pipa air Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Cabang Babelan dihentikan oleh warga dan pihak Perumda Tirta Bhagasasi. Saat ini, pemasangan pipa air sedang dilakukan di Perumahan cluster ASH SHIDDIQ RESIDENCE menuju Cluster Roudhotul Jannah.
“Ijin dari Perum Tirta Bhagasasi belum keluar, sehingga pengerjaan ini sementara dihentikan oleh PDAM Cabang Babelan,” kata Ilul perwakilan dari Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurut Ilul, proyek pemasangan jaringan pipa PDAM oleh PT Waraja juga dihentikan karena belum mendapatkan Surat Persetujuan Kelayakan Teknis (SPKS) dari pusat. Meskipun perijinan sudah diajukan, hingga saat ini belum diterbitkan.
“Pihak PT Waraja akan mengecek status perijinan pada Selasa, 6 Februari 2024. Jika SPKS sudah keluar, proyek dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Anis Karang Taruna RW 01 menyampaikan kebingungan mengapa pihak ketiga melanjutkan pemasangan pipa air bersih sebelum ada izin dari Perumda Tirta Bhagasasi.
Warga bersama PDAM menyambut baik proyek ini, namun Anis menekankan pentingnya izin lingkungan dan sosialisasi kepada warga sebelum pemasangan pipa.
“Pemasangan pipa air bersih melintasi tanah warga, jika terjadi masalah, RT dan RW yang akan dipanggil. Harus ada izin dan antisipasi dampak lingkungan,” tegas Anis.
Pihak pelaksana proyek disorot karena belum meminta izin kepada Ketua RT, Ketua RW, dan PDAM Cabang Babelan. Warga menghentikan proyek ini sementara waktu hingga pihak pelaksana memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami warga meminta Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan mengindahkan kami dan bertindak sesuai prosedur. Kami menunggu itikad baik pihak pelaksana proyek,” ujar Anis.
Pantauan awak media juga mencatat bahwa para pekerja dalam pengerjaan pipa air bersih tidak dilengkapi dengan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menimbulkan keprihatinan akan kemungkinan kecelakaan. (RED/014.2024/ACEP(KONTRIBUTOR)/PERWAKILAN/081311663908)