Praktisi Hukum Laporkan PPID KPU Ke Mapolres Karimun

Praktisi Hukum Laporkan PPID KPU Ke Mapolres Karimun

Karimun, Trustmedia.id– Salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Karimum Provinsi Kepulauan Riau melaporkan dugaan pelanggaran Pasal ,52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) diduga dilakukan oleh PPID KPU Karimun. (18/8/2023)

Bukan itu saja,tujuan Adrison,SH memasukan surat permohonan ke PPID KPU Karimun adalah meminta Data Informasi Publik berkenaan dengan Pengunduran Diri inisial A.S Manta Anggota KPU Karimun periode 2018-2023 Untuk sebagai bukti surat laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik atas pengunduran diri mantan Komisioner KPU  Karimun (A.S) karena menurut hemat Beliau (Adrison,SH) ada kejanggalan karena penggunduran diri AS pada tanggal 13 juni 2023  tidak sesuai dengan Regulasi atau Mekanisme  yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 tahun 2023 pasal 125 A ayat (1,2,3,4) sebagai Landasan hukum untuk pengunduran diri sebagai Anggota KPU.

Akan tetapi dapat diduga (A.S) dilantik oleh Bawaslu  RI pada 14 Juni 2023  menjabat menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun periode tahun 2018-2023 diduga cacat hukum dan Unprosedural

Pengunduran diri A.S pada 13 Juni 2023 diduga tanpa dilakukan sesuai dengan Prosedur, dan di lantik pada tanggal 14 Juni 2023, terkesan dipaksakan, oleh kerena itu Praktisi Hukum Karimun Adrison, S.H yang juga Advokat membuat pengaduan ke Mapolres Karimun pada 13 Agustus 2023.

“Selanjutnya patut diduga PPID KPU Karimun saat disurati oleh Praktisi Hukum Adrison, S.H menanyakan perihal tersebut, namun pihak PPID KPU Karimun terkesan melindungi memberikan jawaban tidak sesuai dengan permohonan yang dimaksud, “ujar Adrison,S.H.

Adrison, S.H berharap agar pihak penyidik Kapolres Karimun memanggil para terlapor, sebagai penyelangara negara sepatutnya lebih memahami peraturan -peraturan yang berlaku, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara negara, terkait Pemilu maupun Pengawasan dalam melakukan tugas dan fungsinya.

“Ini adalah terkait Hak Hukum warga Negara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 108  UU No 8 tahun 1981 dan Perpol No 7 tahun 2022 “ujar Adrison,S.H. (Red/27.004)