Polri Belum Mampu Tangkap Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang, Berdalih soal Dunia Maya

0
183

Trustmedia.id, Jakarta – Hingga saat ini, tersangka kasus penistaan agama, Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang, masih belum juga tertangkap.

Polri berbicara mengenai kendala pengejaran Jozeph Paul Zhang.

“Ya, tentunya dunia maya itu sebenarnya tidak semudah kita bayangkan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).

Saat disinggung mengenai keberadaan Jozeph Paul Zhang yang sebenarnya ada di dunia nyata, Argo berdalih pihaknya butuh waktu.

“Ya tentunya kita butuh proses dan waktu,” ujarnya, dilansir detikcom.

Argo memastikan perburuan Jozeph terus berlanjut. Menurutnya, polisi masih mencari keberadaan persis di negara mana Jozeph berada.

“Untuk sementara kita masih tetap komunikasi. Kita masih mencari yang bersangkutan ada di mana. Tapi tetap dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

“Kita juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kemenlu, Imigrasi, kita selalu koordinasi berkaitan dengan di mana yang bersangkutan berada,” tambah Argo.

Diketahui, tersangka kasus dugaan penistaan agama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang masih terus diburu Bareskrim Polri.

Polisi sebelumnya mengendus keberadaan Jozeph berada di dua negara, yakni Belanda dan Jerman.

“Ada (di) antara dua, antara Jerman dan Belanda. (Laporannya di) antara dua negara,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Dia mengatakan kepolisian masih berupaya maksimal dalam mengejar Jozeph.

Agus menyebut kini Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam memburu Jozeph.

“Dilakukan upaya maksimal sudah kerjasama sama Kumham dan Kemlu,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Agus, Bareskrim telah mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, dan pencabutan paspor terhadap Jozeph.

Namun semua tetap bergantung pada dua negara tempat Jozeph berada saat ini.

“Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara di mana dia berada,” kata Agus.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama, lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. (*)

FOTO: Jozeph Paul Zhang (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini