Lebakn TRUSTMEDIA.ID– Kepemilikan sertifikat atas nama masyarakat dan kepemilikan tanah hak guna bangunan PT. Putra Asih Laksana dan PT. Agrindo Adiyapratama seluas kurang lebih 13, 8 Ha diatas lahan tanah yang berlokasi di Blok Cikupa Titisara / Blok Jengot Desa Mekar Sari ex.HGU. Perkebunan Karet Silalangu Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten , dipertanyakan kepemilikannya.
Hal ini sesuai dengan Yang termaktub dalam kuasa, atas kepemilikan tersebut sebagai mana Surat Kuasa Penggugat, seperti tertera dibawah ini :
Yang bertanda tangan dibawah ini.
Pengugat I
Humaidi, SE. Jabatan Direktur utama PT. Buyut Mekar Sakti
Alamat kantor BTN Kembang harum l blok K/14 RT 005/007.Desa Bojong leles.kecamatan Cibadak.kabupaten Lebak.Provinsi Banten.
Selaku Pengugat II
Harun Nawawi jabatan Komisaris PT Buyut Mekar Sari
Alamat kantor BTN Kembang harum l blok K/14 RT 005/007 Desa Bojong leles kecamatan Cibadak kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Selaku kuasa hukum..Muhmmad Siban,SH..MH.RM.
Joko Wibowo,SH..MH. M.Jauhar Fatin Ganta SH. MH.
Para Advokat dari Firma Hukum , Muhmmad Siban,SH.MH dan Patner berkantor jalan sila maya no 44 Cideng kecamatan Gambir Jakarta Pusat, dalam hal ini mengunakan domisili Hukum dikantor pemberi kuasa yang beralamat BTN Kembang harum l.blok K/14 RT 005/007.Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak,Kabupaten Lebak Provinsi Banten. berdasarkan surat kuasa khusus april 2022 yang selanjutnya disebut kuasa hukum.
Muhmmad Siban, SH. MH dan rekan rekan selaku kuasa hukum pengugat akan mengugat pihak PT.Putra Asih Laksana.dan PT Agrindo Adiyapratama seluas kurang lebih 13, 8 HA diatas lahan tanah yang berlokasi diblok cikupa titisara/Blok jengot Desa Mekar Sari ex.HGU.perkebunan karet Silalangu Kecamatan Maja.Kabupaten Lebak .Provinsi Banten.
“karena kuasa Hukum sudah memiliki surat syah tentang kepemilikan tanah yang diklaim oleh tergugat, maka selaku kuasa hukum akan mengugat melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Sementara saudara Hamim selaku pengarap lahan ex PT.Silalangu menjelaskan bahwa dirinya dan seluruh pengarap merasa terzolimi karena tanah yang didapatnya hasil pembelian dari almarhum H Bakrie dimana saudara H Bakrie penguasa PT Silalangu ex perkebunan karet.pada waktu itu.
Lanjutnya Hamim bahwa dirinya adalah kepercayaan dari H. Bakrie hingga diberikan surat garapan pada tahun 1985 lalu pada tahun 2000 , H Bakrie kembali mengeluarkan surat garapan.akhirnya para pengarap lain juga diperbarui dengan asumsi membayar Rp. 4000,.(Empat ribu rupiah).
selang setahun seluruh surat garapan kembali di ambil oleh H Bakrie untuk di buatkan sertifikat dan pada tahun 2018 surat sertifikat para pengarap seluruhnya keluar. Dan pada tahun 2018. Juga H Bakrie mengumpulkan para pengarap yang sudah memiliki sertipakat ,bahwa tanah tersebut akan dijual,akhirnya para pemilik tanah menyepakati dan oleh H Bakrie tanah tersebut dijual kepada H Harun Nawawi dengan harga Rp 15.000,.(Lima Belas Ribu permeter.
“Namun setelah tanah itu dibayar oleh H.Nawawi selang satu tahun H Bakrie Meninggal dunia pada tahun 2019 dan tahun berikutnya pihak PT.Putra Asih Laksana.dan PT Agrindo Adiyapratama mengklaim bahwa tidak tersebut milik mereka dan mereka memiliki surat yang lengkap lalu membuka laporkan Kepada pihak berwajib bahwa masyarakat pengarap dan H Harun Nawawi telah menyerobat tanah milik mereka,
Lanjut Hamim .
“kok bisanya pihak lain mengakui miliknya, sementara dia dan pengarap lain yang asli penduduk setempat merasa sudah mencapai empat puluh tahun hingga sudah diproses pembuatan sertifikat hingga jadi sertipikat,masih ada yang mengklaim bahwa tanah itu milik tergugat,” ungkapnya heran.
Hal yang juga didukung penggarap lainnya. “aamiin” ujarnya masyarakat bersamaan, mendukung langkah Hi. Hamim, (Rabu 22 Juni 2022). (Red/68.005)












