Investigasi DPW LPHL dan DPD PPWIL Proyek jalan di Desa Sukajaya Punduh Pidada di kerjakan asal jadi

Investigasi DPW LPHL dan DPD PPWIL Proyek jalan di Desa Sukajaya Punduh Pidada di kerjakan asal jadi

Investigasi DPW LPHL dan DPD PPWIL Proyek jalan di Desa Sukajaya Punduh Pidada di kerjakan asal jadi

Pesawaran trust media.id

Proyek pekerjaan Siringan pinggir jalan Coran yang ada di jalan raya desa Sukajaya kecamatan Punduh Pidada di duga ada keterlibatan oknum kades dan terindikasi melanggar undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 padal 29

Tim investigasi DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung bersama DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung melakukan peninjauan langsung ke Desa Sukajaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Rabu (6/5/2026).

Investigasi tersebut dilakukan menyusul adanya aspirasi dan laporan masyarakat terkait pekerjaan pembangunan talud di sisi coran jalan raya yang saat ini sedang dikerjakan oleh para pekerja di lokasi.

Tim investigasi menyoroti dugaan keterlibatan perangkat desa maupun Kepala Desa Sukajaya berinisial (SJ) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Dugaan ini menjadi perhatian publik karena adanya indikasi keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam aktivitas pemborongan pekerjaan.

Lokasi pekerjaan berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tepatnya pada pembangunan talud di sisi coran jalan raya yang sedang berlangsung.

Investigasi dilakukan pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, setelah tim menerima berbagai aspirasi dan informasi dari masyarakat setempat yang meminta adanya peninjauan langsung ke lapangan.

Siapa yang Terlibat ?

Kegiatan investigasi dilakukan oleh:

– DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung
– DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung

Sementara pihak yang menjadi sorotan dalam investigasi tersebut adalah oknum perangkat desa maupun Kepala Desa Sukajaya berinisial (SJ).

Mengapa Menjadi Sorotan?

Tim investigasi menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan jabatan.

Apabila benar terdapat keterlibatan langsung dalam pekerjaan proyek, baik mengatasnamakan jabatan ataupun tidak, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan berpotensi mengarah pada ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan ataupun konflik kepentingan.

Hasil Temuan Sementara?

Dari hasil pantauan di lapangan, tim investigasi menemukan adanya aktivitas pekerjaan pondasi siring yang sedang berlangsung dan akan terus melakukan pendalaman terhadap informasi serta pihak-pihak terkait.

DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung dan DPD PPWI Lampung meminta agar seluruh proses pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah maupun proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dilaksanakan secara transparan, profesional, serta tidak melibatkan aparatur desa dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pengawas dan aparat penegak hukum, dapat turun melakukan klarifikasi dan pengawasan agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan pembangunan di desa.(AOE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *