Pernyataan Firman Subagyo Menyesatkan: Bencana Ekologis di Sumatra Justru Akibat Pemerintah Tidak Menjalankan Reforma Agraria

Pernyataan Firman Subagyo Menyesatkan: Bencana Ekologis di Sumatra Justru Akibat Pemerintah Tidak Menjalankan Reforma Agraria

Jakarta  Trustmedia.id  Jum’at, 05 Desember 2025

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam pernyataan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo, yang menuding Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis 4 November 2025, Firman menyatakan bahwa “setelah reformasi hutan kita hancur, hentikan Reforma Agraria… ” tanpa memberikan dasar argumentasi yang substansial.

Reforma Agraria Belum Dijalankan, Mengapa Dipersalahkan?

Pernyataan tersebut jelas keliru. Reforma Agraria yang sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960 bahkan belum dijalankan secara menyeluruh, terutama di Sumatra. Karena itu, menyalahkan kebijakan yang belum terlaksana adalah bentuk kekeliruan logis dan menyesatkan publik.

Alih-alih menyalahkan kebijakan pro-rakyat, DPR seharusnya berani mengkritisi kebijakan pemerintah dan regulasi yang justru memfasilitasi monopoli konsesi besar yang menjadi akar kerusakan hutan, deforestasi, dan bencana ekologis.

Pernyataan yang Mengaburkan Akar Masalah

Pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menunjukkan minimnya literasi agraria dan ekologi seorang pejabat publik. Lebih jauh, pernyataan itu secara tidak langsung menuduh masyarakat adat dan petani—pihak yang berhak atas Reforma Agraria—sebagai penyebab bencana.

Padahal DPR dan pemerintah selama puluhan tahun telah memberikan privilese berlebihan kepada korporasi melalui izin HTI, HGU, IUP, tukar guling kawasan, hingga pengadaan tanah untuk PSN, KEK, IKN, food estate, dan berbagai proyek besar lainnya.

Konsesi Besar: Akar Kerusakan Hutan dan Bencana

Saat ini, 58% tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir kelompok korporasi. Monopoli ini menyebabkan ketimpangan struktural, kerusakan ekologis, dan rentetan bencana seperti banjir serta longsor.

Contohnya sangat jelas: kehancuran hutan di Sumatra sudah terjadi sejak Orde Baru, jauh sebelum reformasi. Pemberian konsesi kehutanan kepada PT Indorayon (kini TPL) sejak 1984 telah merusak hutan hingga 269 ribu hektar dan memicu konflik agraria serta kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

KPA Sudah Menyampaikan Tuntutan: DPR Harus Ingat Komitmen

Dalam RDP Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 di DPR RI, KPA telah menyampaikan sembilan tuntutan perbaikan agraria dan SDA, termasuk moratorium konsesi. Pimpinan DPR, Komisi IV, serta para menteri mengakui adanya krisis agraria dan bersepakat untuk melakukan perbaikan.

Karena itu, pernyataan Firman Subagyo yang justru menyalahkan Reforma Agraria sangat kontraproduktif dan bertentangan dengan komitmen yang telah disepakati bersama.

Bencana Sumatra: Hasil Kejahatan Agraria dan Mismanajemen Negara

Kerusakan lingkungan serta bencana ekologis di Sumatra merupakan akibat dari kebijakan agraria dan kehutanan yang salah arah, koruptif, serta pengabaian terhadap hak rakyat selama puluhan tahun. Negara gagal mengendalikan konsesi besar, gagal melindungi masyarakat, dan gagal menjalankan Reforma Agraria sejati.

Dalam setahun terakhir pun belum terlihat perbaikan fundamental dalam tata kelola agraria dan kehutanan.

Dorongan KPA: Stop Politisasi Bencana, Jalankan Reforma Agraria

Di tengah duka dan krisis ekologis, anggota DPR seyogianya menjaga pernyataan publik dan tidak mempolitisasi penderitaan rakyat. Bencana tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi kegagalan negara.

KPA mendesak pemerintah dan DPR RI untuk:

1. Menjalankan Reforma Agraria sejati sesuai mandat konstitusi.

2. Menghentikan monopoli tanah dan hutan oleh korporasi besar.

3. Menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi baru.

4. Mengembalikan tanah yang dirampas korporasi kepada rakyat dalam kerangka Reforma Agraria.

Reforma Agraria: Bukan Bagi-Bagi Tanah, Tapi Perbaikan Struktur Agraria

Reforma Agraria adalah upaya sistematis negara untuk:

Melindungi dan memulihkan hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup,

Menata ulang penguasaan tanah yang timpang,

Menyelesaikan konflik agraria,

Memulihkan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan kearifan lokal.

Reforma Agraria bukan “bagi-bagi tanah hutan”, seperti yang dinyatakan keliru oleh Firman Subagyo.

Demikian siaran pers ini disampaikan.Salam hormat,

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Dewi Kartika Sekretaris Jenderal(**)