Penyekatan Kendaraan di Bandar Lampung Mulai Berlaku, Satu Diputar Balik ke Daerah Asal

0
191

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Bagi kendaraan yang ingin masuk ibukota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, pemerintah kota (Pemkot) setempat telah mulai memberlakukan penyekatan sejak Rabu (14/4/2021).

Pada hari kedua penyekatan, Kamis (15/4/2021), hingga pukul 12.00 WIB, satu kendaraan diputar balik kembali ke daerah asalnya.

“Baru satu kendaraan yang kita putar balik karena plat luar Kota Bandar Lampung dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test swab. Untuk kemarin aman, tidak ada,” ujar Ketua Regu Posko Rajabasa, Aiptu Afeni.

Ada lima titik penyekatan di Bandar Lampung. Posko Panjang di Lapangan Baruna, Posko Kemiling di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Posko Rajabasa di Gapura Selamat Datang, Posko Sukarame di depan Polsek Sukarame, dan Posko Lematang Ir. Sutami.

“Banyak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat ingin masuk ke Bandar Lampung,” jelas Aefni, dilansir Suaralampung.

Pengendara yang tidak menggunakan masker, langsung ditindak petugas gabungan.

“Petugas memberi sanksi push up bagi pengendara yang tidak menggunakan masker,” kata Aefni.

Pengendara yang tak memiliki bukti hasil negatif swab PCR atau hasil negatif rapid antigen 3×24 jam dari waktu keberangkatan, diputarbalikkan saat memasuki Kota Bandar Lampung.

Selain itu, ratusan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, mendapat sanksi push up dari petugas.

Menurut Afeni, penyekatan ini dilaksanakan dalam menghadapi libur panjang, Ramadan, dan menjelang Idulfitri 1442 H/2021.

Kemudian, sebagai antisipasi menghadapi larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat selama 6-17 Mei 2021.

Untuk itu, pengemudi yang akan memasuki Kota Bandar Lampung terutama dengan plat luar kota, akan dilakukan pemeriksaan identitas seperti KTP dan SIM.

Sedangkan untuk pengendara berplat merah dari luar Kota Bandar Lampung, harus melengkapi surat tugas dari instansi.

“Penyekatan ini perintah dari Wali Kota Bandar Lampung. Untuk pengendara dari luar kota yang tidak memiliki KTP Bandar Lampung dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan rapid tes PCR dengan jangka waktu 3×24 jam, akan kita putar balik,” jelas Afeni. (*)

FOTO: Ilustrasi/Istimewa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini