PENGELOLAAN PULAU BERTUAH PADA RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) PROVINSI LAMPUNG

0
451

Disampaikan Oleh:

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

Ir. Liza Derni, M.M

KONDISI UMUM

Nama : Pulau Bertuah

Nama Lain : Pulau Batu Kecil

Posisi Geografis : 104° 26’ 26” Bujur Timur

05° 53’ 26 Lintang Selatan

Luas : 64,5 Hektar

Kecamatan : Bengkunat

Kabupaten : Pesisir Barat

Status Hunian : Tidak Berpenduduk

Status Lahan : Hak Milik Masyarakat Adat Marga Belimbing

Sumber :

1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar

2. Identifikasi dan Pemetaan Sumber Daya PPKT, 2013

✓ Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 145 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 terdapat 172 Pulau di Provinsi Lampung.

✓ Pulau Batu Kecil berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 bernama Pulau Bertuah

Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/ 206/KPTS /II.12/2012 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan 2 (dua) wilayah konservasi yaitu Taman Pesisir Ngambur dan Taman Pulau Betuah yang berjarak ± 59 Km

Persentase penutupan karang di Pulau Bertuah bagian utara dikategorikan sedang dengan nilai persentase 33%. Sementara itu persentase penutupan DCA (Dead Coral Algae) 12%, pasir 19% dan pecahan karang 36% (LPSL Serang, 2013) Hamparan lamun berada di pantai bagian timur pulau dengan dominasi cymodocea rotundata, selain itu ada hamparan makro alga yang hidup pada karang mati dan berkompetisi dengan terumbu karang (LPSL Serang, 2013)

Berdasarkan historis jenis penyu yang mendarat di Pulau Bertuah adalah Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Lekang dan Penyu Belimbing (LPSL Serang, 2013)

ARAH KEBIJAKAN PROVINSI LAMPUNG TERHADAP PULAU BERTUAH

1. Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K Tahun 2018-2038

– Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) Taman Pulau Betuah kode KKP3K-TP-2

– KSNT berupa pulau-pulau kecil terluar yaitu Pulau Betuah di Kabupaten Pesisir Barat dengan kode KSNT-PB. – alur pelayaran regional, meliputi alur pelayaran Perairan Teluk Semaka yaitu Kelumbayan-Pulau Betuah dengan kode AL-AP-PR-1

– Alur pelayaran lokal Way Haru-Pulau Betuah (AL-AP-PL-4)

– Alur migrasi penyu (AL-AMB-MP)

– Alur migrasi mamalia laut (AL-AMB-MM)

2. Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029

– Wilayah pertahanan laut Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perbatasan Negara di Laut Lepas di Pulau Betuah Kabupaten Pesisir Barat

3. Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2017-2037

– kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan di Pulau Batu Kecil (Pulau Betuah) di Kecamatan Bangkunat

ALOKASI RUANG PADA PERDA NO. 1 TAHUN 2018

Pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K Provinsi Lampung, Pulau Bertuah dialokasikan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, namun pada penyusunan Perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Lampung berdasarkan arahan dari Kementerian Kelautan divisualisasikan tanpa alokasi ruang. Penggambaran alokasi ruang sekitar Pulau Bertuah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai RZ KSNT Pulau Bertuah.

POLA RUANG PADA PERUBAHAN MATERI TEKNIS PERAIRAN PESISIR (RZWP3K) PROVINSI LAMPUNG

Ruang KSNT Pulau Bertuah pada Perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Lampung digambarkan tanpa alokasi ruang sesuai arahan dari kementerian Kelautan dan dan Perikanan, Delineasi Wilayah mnegacu pada RZWP-3-K 2018- 2038. (luas KSNT dalam Wilayah Kelola Provinsi Lampung ± 64.030,6 Ha). Proses dokumen final berada pada tahap persetujuan teknis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

PENYUSUNAN RZ KSNT PULAU BERTUAH

▪ Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Bertuah dan telah dilakukan tahapan Konsultasi Publik I (Pertama) pada tanggal 29 Agustus 2022.

SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

▪ Pensertifikatan Hak Atas Tanah merupakan bagian dari program penataan dan pemanfaatan

Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (PPKT) sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu berdasarkan sesuai amanat PP Nomor 62 Tahun2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar

▪ Pada tanggal 2 April 2019 telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai atas Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sertifikat Hak Pakai No. 00001 dengan luas tanah 40.000 m2 (4 hektar)

PENUTUP

▪ Pulau Bertuah merupakan pulau yang telah teridentifikasi sejak lama dan telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat sekitar sehingga proses pengelolaan dan pemanfaatan pulau tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial budaya masyarakat.

▪ Pulau Bertuah dalam lingkup konstelasi penataan ruang darat dan laut Provinsi Lampung secara sinergis disebut sebagai Kawasan Strategis dalam lingkup perbatasan negara serta pertahanan dan keamanan.

▪ Pengelolaan wilayah KSNT Pulau Bertuah diharapkan dapat sinergis dengan kegiatan yang berada di sekitar wilayah rencana (Contoh: Taman Pesisir Ngambur, Cagar Alam Laut dan Alur Migrasi Biota).

▪ Perbaikan sarana dan prasarana yang dapat mendukung RZ KSNT Pulau Bertuah terutama dalam ranah sebagai area perbatasan perlu menjadi prioritas. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini