Pendamping Hukum dan LPAI Kawal Kasus Pelecehan Anak, Korban Guru Madrasah di Kota Metro

0
86

Kota Metro, Trustmedia.id– Pengadilan Negeri Metro menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus pelecehan yang terjadi disalah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang ada di Kota Metro, Senin (26/02/2024).

Dikatakan Pendamping Hukum anak korban, H. Darmanto, S.H., sidang tersebut merupakan pemeriksaan saksi-saksi untuk memberikan pernyataan sesuai dengan fakta yang mereka lihat, dengar dan rasakan.

“Pemeriksaan saksi itu banyak pertanyaannya, sesuai yang ada di BAP yang dia tau, yang dia alami, yang dia rasakan sudah disampaikan di depan hakim tadi,” jelasnya.

Lebih lanjut Darmanto menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini berjumlah 7 orang, tetapi yang dimintai keterangan hanya 5 orang, 2 orang lainnya akan dimintai keterangan pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024.

“Saksinya yang dipanggil Jaksa berjumlah 7 orang, tapi yang sudah diperiksa jumlahnya 5 orang, dan 2 orang saksi akan dilanjutkan lagi hari Kamis,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Gatot Subroto, S.H. mewakili Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, Asrori Mangku Alam, S.H., M.H., pihaknya telah mendampingi korban sejak proses di Kepolisian, P21 di Kejaksaan, hingga persidangan.

“Yang jelas kita tunggu hasilnya. Kalau harapan kita nantinya itu keadilan harus ditegakkan, kalau memang nanti ditetapkan bersalah ya harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.

Ditambahkan Gatot, hari ini Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan UPTD PPA Kota Metro juga hadir mendampingi anak korban dan saksi-saksi dalam persidangan.

“Untuk menguatkan anak korban dan saksi-saksi, hari ini rekan-rekan dari LPSK dan juga UPTD PPA ikut mendampingi di persidangan,” imbuhnya.

Gatot menjelaskan, LPAI Kota Metro sangat konsen untuk melakukan edukasi dan pendampingan terkait perkara-perkara.

“Jadi untuk warga Kota Metro jika mengalami ataupun melihat kejadian kekerasan terhadap anak baik fisik, seksual maupun bullying, silahkan menghubungi LPAI untuk nanti kita dampingi dan carikan solusinya,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini