Penangkapan Tersangka Judi Togel di Karimun Sudah Berjalan Empat Bulan, Polres Karimun Terkesan Tutup Mata, Ada Apa?

Penangkapan Tersangka Judi Togel di Karimun Sudah Berjalan Empat Bulan, Polres Karimun Terkesan Tutup Mata, Ada Apa?

Karimun, Trustmedia.id– Penangkapan Tukang Tulis judi siejie Kokek (70) pada 4 Mei 2023, sudah empat bulan lebih, ada apa dengan Kapolres Karimun, sampai saat ini Kolek (70) menjadi tersangka tunggal. (21/7/2023).

Sudah tiga Ormas menyuarakan terkait penangkapan tukang tulis judi togel siejie Kolek (70) di tempat yang beralamat Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral oleh satuan reskrim Polres Karimun, dan sampai saat ini tidak ada tersangka lain oleh pihak Kepolisian Kapolres Karimun.

Pasal 303 KUHP ayat 1 menyatakan bahwa penjual dan pembeli dan penyedia pemberi pasilitas, bersama – sama terindikasi akan terlibat dalam perkara perjudian tersebut, namun pihak kepolisian Polres Karimun, terkesan tutup mata.

Adapun Ketua DPP LMS Kepri Azman Zainal mengatakan, “Sudah beberapa meminta agar pihak kepolisian khususnya Polres Karimun profesional dalam menangani perkara pemberantasan praktek perjudian di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

“Dan diketahui sebelumnya Kolek (70) telah memberikan nama – nama orang yang terlibat dalam praktek perjudian tersebut, antaranya Vincent bertindak sebagai Bos besar, dan Acai alias Fortuner, ikut berperan serta dalam mengelola bisnis perjudian tersebut,” kata Azman.

Dan persoalan keseriusan pemberantasan perjudian di Karimun DPP Lembaga Melayu Serumpun (LMS) Kepri, Benteng Jokowi (Bejo) Kepri, dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) MPC Karimun atas nama masyarakat menyuarakan penegakan hukum terkait pemberantasan perjudian agar benar – benar serius di Kabupaten Karimun.

Namun sampai saat ini berkas tersangka Kolek (70) diduga ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun.

Diduga Bos besar Vincent dan Acai alias Fortuner belum dilakukan penindakan oleh pihak Polres Karimun. (Red/27.004)