Karimun, Trustmedia.id– Kuat dugaan pelantikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, tidak sesuai ketentuan dengan dilantiknya Ahmad Sulton sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun oleh Bawaslu RI.(24/7/2023).
Dengan dilantiknya Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Sulton, diduga tidak sesuai dengan PKPU No.12 Tahun 2023 Pasal 125 A berbunyi : (1) Selain ketentuan pemberhentian antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), anggota KPU. KPU Provisi, dan Kabupaten atau Kota dapat berhenti antar waktu kerena mengundurkan diri.
(2) Tata cara berhenti antar waktu anggota KPU kerena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. Anggota KPU menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU.
b. KPU menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengirimkan surat kepada Presiden untuk dilakukan proses pemberhentian.
Dan ini diduga tidak dilakukan oleh Ahmad Sulton, kuat dugaan pelantikan Ahmad Sulton sebagai Ketua Bawaslu Karimun, tidak sesuai peraturan atau perundang – undangan yang berlakuk di Republik ini.
Adapun Adrison yang seharusnya menjadi Pengantian Antar Waktu (PAW) Ketua Bawaslu Karimun, berdasarkan undangan pada 25 Mei 2023 denga No : 638/KP.01/KI/05/2023. Perihal untuk melaksanakan verifikasi pengantian antar waktu calon amggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, sisa masa jabatan 2018 – 2023 pukul : 10 : 00 WIB, s.d Selesai bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun Jl.Raja Oesman RT.03 RW.01.No.273A – 274 A, Paya Manggis Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
“Diduga juga Ahmad Sulton melakukan rangkap jabatan, Adrison yang juga sebagai advokat menyayangkan dengan dilantiknya Ahmd Sulton sebagai Ketua Bawaslu Karimun tidak sesuai dengan ketentuan,”ujarnya.
“Dan ini mencederai hati masyarakat, kerena tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ” kata Adrison.
Lebih lanjut Adrison mengatakan, sungguh menajdi pertanyaan mendasar mengapa Pelantikan Pengantian Antar Waktu ( PAW ) yang dimaksud tidak diakomodir pada Kabupaten Karimun seperti Kabupaten Kota lainnya, “ungkap Adrison.
“Hal ini sangat penting untuk disampaikan atau dikonfirmasi menginggat hak – hak konstitusional kami sebagai Pengantian Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Karimun dalam memperoleh kepastian hukum terabaikan,” tutup Adrison. (Red/27.004)











