Pegawai PPPK Korcam PKH Digerebek Istri Sah Dikontrakkan.

Pegawai PPPK Korcam PKH Digerebek Istri Sah Dikontrakkan.

Pegawai PPPK Korcam PKH Digerebek Istri Sah Dikontrakkan.

Lampung Utara(Trustmedia)-Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara berinisial HA diduga terlibat persekingkuhan digerebek Istri sahnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat

Menurut pengakuan istri sah HA yang berinisial AP suwaninya tersebut berselingkuh dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Keduanya digerebek saat berada di dalam rumah kontrakan disaksikan RT dan warga setempat.

Dirinya merasa dirugikan secara moral dan sosial atas dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan demi mempertahankan kehormatan rumah tangga.

“Saya adalah istri yang sah secara agama. Saya memiliki bukti pernikahan. Apa yang saya lakukan adalah untuk mempertahankan kehormatan rumah tangga saya,”kata AP pada sejumlah awak media.Rabu (4/3/26)

Ia menambahkan perbuatan tersebut tidak hanya melukai perasaannya, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga serta institusi tempat suaminya bekerja sebagai aparatur pemerintah.

“Saya meminta agar dugaan perselingkuhan tersebut diproses secara hukum maupun melalui mekanisme disiplin kepegawaian”tegas AP.

Untuk diketahui secara pidana, dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Perkara tersebut termasuk delik aduan, sehingga harus dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.

Dari sisi kepegawaian, sebagai PPPK, H tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN dan PPPK menjaga integritas, etika, serta nama baik instansi.

Dugaan perbuatan tercela dapat menjadi dasar pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin. Selain itu, kewajiban kesetiaan dalam rumah tangga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa suami dan istri wajib saling setia serta menjaga kehormatan rumah tangga.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada HA melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapat respons. Nomor telepon yang bersangkutan juga dilaporkan tidak aktif.(no-bib)