Metro, Trustmedia.id– Oknum kepala sekolah SDN 8 kelurahan karangrejo metro utara kota metro di duga melakukan (pungli) pungutan liar kepada siswa dan siswi kelas 6 disaat kelulusan.
Bentuk pungli. Yang di lakukan oleh oknum tersebut adalah setiap siswa di wajibkan mengikuti acara taor atau kunjungan ke salah satu tempat obyek wisata di wilayah propinsi lampung sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ironis memang pemerintah telah melarang segala bentuk pungutan liar dengan alasan apapun untuk kepentingan siswa atau siswi dan hal ini sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Menurut nara sumber wali murid yang enggan di sebutkan identitasnya menuturkan kepada wartawan bahwa membenarkan adanya penarikan dana sebesar Rp 250 .000 (dua ratus Lima puluh ribu rupiah) setiap siswa, dan dana tersebut akan di gunakan untuk acara perpisahan ,yang rencananya akan di laksanakan di salah satu tempat obyek wisata di provinsi lampung.
Sedangkan pihak sekolah melalui kepala sekolah saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, pihaknya membenarkan adanya penarikan dana sebesar Rp. 250 ribu ,itu juga sudah memalui hasil rapat bersama wali murid beberapa waktu yang lalu dan itu di setujui dan tidak ada masalah jelasnya kepada wartawan, senin 27 mei 2024.
Masih menurut Kepala Sekolah, “Jika masih ada wali murid yang tidak setuju lebih baik acara di batalkan saja dan cukup melaksanakan perpisahan di sekolah saja dengan acara sesederhana,” pungkasnya (Red/Haidir Sembiring)