PESAWARAN, Trustmedia.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran menggunakan metode pendekatan nilai pasar dan tiga data pembanding untuk menyempurnakan nilai tanah.
Terdiri dari nilai pasar, data zona BPN dan data transaksi yang pernah terjadi.
Kepala Bapenda Pesawaran Wildan mengatakan, saat ini pihaknya telah melaksanakan analisis penyempurnaan zona nilai tanah dan nilai indikasi rata-rata pada 148 desa.
“Untuk klasifikasi dan NJOP PBB sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 50/V.03/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” kata Wildan.
Wildan mengungkapkan, hal tersebut sudah disosialisasikan kepada para camat se-Pesawaran
Nantinya Bapenda Pesawaran bersama tim terpadu mengumpulkan para camat untuk menyosialisasikan penyesuaian NJOP tersebut.
”Termasuk kami menggali potensi baru. Sebab belum semua obek PBB di Pesawaran mendaftarkan pajaknya walaupun sudah bersertifikat,” jelas Wildan.
Sebagai perbandingan, realisasi pajak daerah pada tahun 2021 secara global sebesar Rp 28,17 miliar dari target sebesar Rp 31.39 miliar atau 89,77 persen.
“Insya Allah ada potensi yang masuk untuk pembayaran BPHTB tahun ini. Untuk yang lain target, sudah mendekati semua,” ungkap Wildan. (Red. 23.003-dbs radar Lamp)












