Mulai Januari 2022, UMK Kota Metro Naik Rp. 25.936,25
Mwtro TrustMedia.id – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Metro pada Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp. 25.936. Hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui surat keputusan Nomor : G/655/V.08/HK/2021 Pada Tanggal 30 November lalu.
“Jadi Tahun 2022 UMK Metro mengalami kenaikan Rp. 25.936,25 sehingga besaran upah mulai Januari Tahun 2022 sebesar
Rp. 2.459.317 dibanding Tahun 2021 yang hanya Rp. 2.433.381,” Ujar Kepala Dinas Ternaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, Komarudin Rabu kemarin (08/12/2021).
Dengan kenaikan UMK Metro tersebut, Komarudin juga menghimbau kepada Perusahaan di wilayahnya tersebut dapat menyesesuaikan ketetapan yang sudah di sahkan.
“Harapannya dengan kenaikan UMK Metro ini perusahaan yang ada di Kota Metro bisa menyesuaikan dengan adanya kebijakan baru tersebut terhadap pekerja-pekerjanya,” ucap Komarudin.
Dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pekerja yang ada di Kota Metro.
“Ya kalau dibilang dapat meningkatkan taraf hidup manusia, ya saya kira inikan dasar perhitungannya memang sudah ada, dan memang sudah ada formulanya ya, ya memang formulanya itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, ya kami sebelumnya sudah rapatkan ini dengan Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Metro, ya walaupun nilainya kecil ya mudah-mudahan dapat bermanfaat,” pungkasnya.
(Riadi )