Trustmedia.id, Bandar Lampung — Kasus penipuan dengan modus bisa menjadikan pegawai negeri sipil (PNS) kembali terjadi di Lampung.
Jika sebelumnya dilakukan PNS di Lampung Utara, kini modus serupa di Kota Bandar Lampung oleh pegawai honorer berinidial MS.
MS dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan kasus penipuan dengan menjanjikan korbannya, AMS (24), warga Lampung Tengah, bisa diterima menjadi PNS atau pegawai perjanjian kontrak kerja (PPPK) di Pemkot Bandar Lampung.
Untuk dapat diterima, AMS harus memenuhi syarat yaitu menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.
Korban baru menyerahkan uang sebesar Rp 95 juta. Tapi setelah uang diserahkan, hingga kini belum ada kejelasan. Saat dihubungi, pelaku selalu menghindar.
Sebab itu korban melapor ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan LP/B-1/928/IV/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung, 24 April 2021.
“Saya awalnya diminta Rp 350 juta, tapi baru saya kasih Rp 95 juta dan sekarang tidak ada kejelasan,” ujar AMS di Mapolresta, Sabtu, 24 April 2021.
“Saya memberikan uang dalam dua tahap, yaitu pada 5 Maret 2020 sebesar Rp50 juta dan 14 maret 2020 senilai Rp45 juta,” ujar AMS di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu, 24 April 2021.
Korban mengenal MS dari kakak pelaku. Kemudian muncul iming-iming bisa menjadi ASN.
Pelaku berdalih memiliki rekan di BKD Kota Bandar Lampung yang bisa menjadi akses untuk menjadi ASN.
“Saya harap uang bisa kembali,” tegas AMS, dilansir Lampost.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, berjanji akan mengecek laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Laporan akan kami cek, karena baru hari ini melapor,” ujar dia. (*)
FOTO: Korban saat laporan di Polresta Bandar Lampung, Sabtu, 24 April 2021. (Lampost.co)