Bintan, Trusmedia.id– Maraknya kegiatan pelabuhan tikus di Kota Batam tujuan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ).Selasa 10/10/2022.
Kegiatan pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus sudah berjalan cukup lama sehingga terjadi pembiaran secara masif, adapun kegiatan pelabuhan tikus di Kabupaten Bintan belum ada penindakan secara serius oleh pihak Bea dan Cukai Batam kerena barang – barang yang diangkut dari Kota Batam pelabuhan punggur menuju Tanjung Uban Kabupaten Bintan dengan mengunakan kapal – kapal Kecil dengan tonase 8 ton hingga belasan ton tanpa melalui Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) dari pihak Syahbandar dan kuat dugaan tidak ada pengawasan dari pihak Bea dan Cukai sehingga pelaku leluasa melakukan aktivitas tersebut,” ujar Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupeten Bintan Juliansyah.
Kendati pelabuhan sudah dibangun dengan mengunakan dana senilai sebesar puluhan miliar pelabuhan Kota Sagara yang berada di Kampung Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara tidak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menyerap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), tetap saja kegiatan bongkar muat secara ilegal dilakukan secara masif diduga terindikasi pembiaran secara masif.

Bagaimana membangun daerah kalau semua semua pihak terkait hanya diam saja tanpa ada penindakan dan mencari solusi manfaatkan pelabuhan yang telah dibangun oleh pemerintah Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau yaitu pelabuhan Kota Sagara tersebut, dengan adanya pembiaran pelabuhan tikus tersebut dikuatirkan masuknya barang – barang terlarang kerena tidak adanya pengawasan dan penindakan ,” ujar Juliansyah.
Diminta segenap pihak khususnya pihak Bea dan Cukai Batam maupun Bintan agar melakukan pengawasan begitu juga dengan pemerintah Kabupaten Bintan khususnya Bupati Bintan agar membenahi segala kegiatan dianggap merugikan negara dan mencegah masuknya barang – barang terlarang seperti mikol,rokok tanpa cukai dan lain – lain, agar kondisi perekonomian Kabupaten Bintan bisa terserap oleh retribusi dari kegiatan yang legal, dan berdampak juga terhadap penyerapan tenaga kerja yang memiliki jaminan ketenagaan kerjaan semestinya,” sambung Juliansyah.
Ketua Macab LMP Bintan berharap Kejari Bintan agar melakukan penindakan berapa negara dirugikan oleh aktivitas tersebut, begitu juga dengan pihak ke Polisian bertindak tegas untuk melakukan pengawasan,” tutup Juliansyah. (Red/27.004)











