Letusan Kembang Api Resahkan Masyarakat Karimun
Karimun – Trustmedia.id, Letusan kembang api meresahkan masyarakat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 15/2/2022.
Letusan kembang api bermula pada pukul 22 : 30 WIB hingga pada pukul 00 : 00 WIB masih terdengar dan terlihat letusan kembang api yang menakutkan, kerena letusan yang kuat sehingga membuat masyarakat meral dan baran menjadi resah,” ujar Didang Syarifuddin salah satu tokoh masyarakat Baran Kecamatan Meral.

Lebih lanjut Didang mengatakan, letusan kembang api sangat berbahaya bagi lingkungan, keresahan masyarakat membuat ketidaknyamanan masyarakat dari letusan kembang api tersebut,” ujarnya lagi.
Diminta Aparat Penegak Hukum bertindak memberi rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat sekitar, apalagi letusan dimalam hari dengan suara yang menakutkan, ” ungkap Didang.
” Kita tidak menghalangi suku atau ethies manapun untuk merayakan hari besar, namun perlu juga toleransi terhadap masyarakat bentuk mahluk sosial ,” kata Didang.
Kerena letusan kembang api tersebut berpotensi membuat rasa takut dan terkejut bagi kaum lansia , dan berdampak buruk bagi pengidap sakit jantung, ” ungkapnya.
Bermain Kembang api bukan suatu adat budaya ditambah lagi dengan bermain mercon membahayakan menjadi polusi udara bagi tubuh masyarakat.Ditambah dengan kondisi meningkatnya kasus Covid – 19 di Kabupaten Karimun dan Umicron yang saat ini melanda Kabupaten Karimun ,” kata Didang
Lebih lanjut Didang mengatakan, pengunaan petasan tanpa toleransi, kerena petasan ( mercon ) mengeluarkan ledakan. Apabila kembang api masih diberi toleransi kerena mengeluarkan keluar api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif ditengah masyarakat , tersangka dapat dikenakan Undang – undang darurat, ” ungkap Didang.
Adapun UU darurat Nomor 12 tahun 1951, berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan penguna petasan yakni :
1. Pasal 1 ayat (1) UU No.12 /DRT/1951 yang mengatur ” Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut , menyembunyikan , mempergunakan , atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi,atau sesuatu bahan peledak ,dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun,” tutup Didang.
Red/Juliansyah












