Bintan, Trustmedia.id– Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( L – KPK ) Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) terus berupaya membela para petani Kabupaten Bintan. Selasa 10/10/2022.
Ketua L – KPK Kepri serta jajarannya terus berupaya melakukan bantuan terhadap nasib petani – petani yang sudah lama berkebun bahkan sampai 20 tahun di Wilayah Kebun Lima Desa Teluk Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.

Ketua L – KPK Kepri Kennedy Sihombing mengatakan, miris nasib para petani dimana tanah mereka tidak bisa disurati kendati sebagian di tanah tersebut sudah ada terbit surat Ala shak, selanjutnya tanah tersebut diklim oleh perusahaan dengan HGB/HGU sehingga menjadi tanah terlantar ,” ujarnya.
Setelah diperiksa HGU PT Bintan Plantation Limited Nomor 3/81/594.3/Tanjung Uban dengan luas 3000 hektare dicabut haknya dengan Surat Keputusan ( SK ) Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor SK .238/DJA/1985.Diberikan Hak Guna Bangunan ( HGB ) seluas 1622 haktare kepada PT Surya Bangun Pertiwi ( BSP ) pada tanggal 12 Juni 1993 Nomor 614/HGB/BPN/1993 dan Nomor 615/HGB/BPN/1993,” jelas Kennedy.

Lebih lanjut Kennedy menuturkan, berdasarkan pengecekan di lapangan Surat Sertifikat HGB PT SBP bahwa yang dimunculkan ternyata statusnya masih tumpang tindih oleh PT Bintan Plantation Ested.Hal ini sesuai dengan pengecekakn NIB PT SBP ternyata masih berwarna putih didalam diluar ,” kata Kennedy.
Dan pemerintah Kabupaten Bintan terkesan tidak perduli dengan nasib para petani yang telah lama melakukan kegiatan pertanian untuk menyambung hidup, sampai saat ini para petani sulit untuk mendapatkan surat kendati sudah lama berkebun dan bertani kerena diklim perusahaan tersebut milik mereka sehingga menjadi tanah terlantar sepanjang jalan raya Tanjung Uban menuju Kota Tanjungpinang,” tutup Kennedy. (Red/ 27.004)











