KOMITE NAWACITA SABURAI LAMPUNG,  LAPORKAN KETUA GAPOKTAN DIDUGA KORUPSI ALSINTAN. 

0
194

KOMITE NAWACITA SABURAI LAMPUNG,  LAPORKAN KETUA GAPOKTAN DIDUGA KORUPSI ALSINTAN.

Tulang bawang ( Trustmedia.id ) .

Komite Nawacita Saburai Lampung,  kembali melakukan gebrakan  turut serta membantu Aparat Penegak Hukum, dalam Pemberantasan Korupsi di Tanah Air.  Dengan surat   Nomor   : 0930. 1.LP /NC-lpg/I/2022

Lamp : 1 bundel

PRIHAL : LAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI ALSINTAN

Tanggal : 20 JANUARI 2022 , yang ditujukan

KEPADA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA

Di Menggala Tulang bawang.

Sebagaimana diketahui Komite Nawacita Saburai Provinsi Lampung , sebagai salah satu Lembaga Resmi berdasarkan Keputusan Menteri HUKUM dan HAM Republik Indonesia,  No.  AHU-0009794.AH.01.07.Tahun 2017 . Akte Notaris Nomor 96 tanggal 17 Juni 2017 . NPWP 82.244.407.1.322.000 berkedudukan di Bandar Lampung,  — berperan dan berfungsi sebagai Lembaga Kajian dan Penerapan Penyelenggaraan Pembangunan .

Seperti kita ketahui bersama .

Salah satu yqng menjadi Perhatian Nawacita Saburai adalah peran serta Gapoktan dalam perbaikan sistem Pertanian.

Gapoktan  atau gabungan kelompok tani merupakan lembaga pertaniqn yqng dibentuk dengan tujuan memfasilitasi kegiatan Pertanian dari sektor Permodalan hingga Pengolahan hasil Pertanian.  Ujqr Ketua Aliman oemar.

Lqnjutnya,  dakam investigasi yang dilakukan TIM di Kabupaten Tulang bawang,  satu Gapoktan yang kemudian dikenal sebagai GAPOKTAN SUKA MAJU   berkedudukan di Sungai Nibung Kabupaten Tulang bawang dengan KETUA : SUNARIYAH , yang .

Dalam aktifitas kegiatannya,  kami menganggap

1. Telah dengan sengaja,  dalam  kedudukannya  sebagai Ketua Gapoktan,  diduga tidak memberikan bantuan alsintan kepada kelompok Pertanian lainnya  , yang berada dalam kelompoknya.

2. Diduga dilakukannya penggelapan barang milik kelompok lainnya. Diduga melanggar Pasal  372. KUHP .

3. Melakukan upaya fitnah dan intervensi terhadap Peran Media sebagai salah satu control sosial.

Langkah yang akan kami lakukan adalah dengan menyampaikan Surat Laporan tertulis disertai bukti kami Laporkan,  dan teregistrasi dalam lembaga Nawacita Saburai Lampung  dengan Dugaan telah terjadinya Pelanggaran Hukum.

Barang bukti yang kami sampaikan sebagai Pendukung Laporan kami adalah :

1. 4 buah keping VCD yang didalamnya berisikan

A.  Bahwa ada Kelompok tani yang tidak mendapatkan Haknya,  sebagai Poktan.

B.  Rekaman pembicaraan Ketua Gapoktan dengan kelompok Pertanian,  UNTUK TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN APAPUN KEPADA MEDIA prihal Bantuan Poktan.

C. Adanya Upaya upaya suap yang dilakukan Keluarga Ketua Gapoktan,  untuk tidak mempublikasikan Temuan TIM Investigasi.

2. Surat Pertnyataan Tertulis dan ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000.  Oleh Ketua dan sekertaris Poktan,  tentang TIDAK ADANYA BANTUAN KEPADA KELOMPOK

( POKTAN BARATA JAYA DAN POKTAN SUMBER REZEKI)  .

3. Lampiran Keterangan dan Daftar Penerima Bantuan Pertanian di Kabupaten Tulang bawang.

4. Lembar Lampiran yang digunakan sebagai Data Dukung Laporan Kami , tegas Ketua Komite Nawacita Saburai Lampung.

Maka berdasarkan data yang kami miliki maka Diduga saudara SUNARIYAH Sebagai Ketua Gapoktan SUKA MAJU   Yang berkedudukan di SUNGAI NIBUNG  Kabupaten Tulang bawang, dengan sengaja :

1. Diduga Melelakukan Tindak Pidana Penggelapan Barang  , berupa Jenis Bantuan alat alat Pertanian

2. Diduga  Dengan sengaja melakukan  Tindakan  Mal Administrasi dalam format  Laporannya , sebagaimana dijelaskan  Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, mal administrasi adalah 1. perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

3. Maka berdasarkan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , karena diduga MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI  . Terpisah Ketua Gapoktan Suka Maju Sunariyah,  yang dicoba dikomfirmasi Trustmedia.id , sempat membaca Pesan yang disampaikan Via Whaatshaap, tetapi tidak membalas, bahkan kemudian memblokir nomer telepon Redaksi Trustmedia.id .

sebagai tindak lanjut Laporan ini kami sampaikan,  adalah Hasil investigasi di Lapangan dari TIM Ivestigasi kami dan dapat diminta keterangan secara langsung :  ZULKIFLI , JAUHARI , HUSEN  , dan ketiganya menyatakan siap untuk dilakukan Klarifikasi dan Konfirmasi.  Sebagaimana Patutnya,  Hasil temuan juga disampaikan kepada  Kementerian pertanian di Jakarta , KPK RI , di Jakarta , KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG , TERLAPOR,  saudara Sunariyah  , Seluruh Media Cetak , Online dan Televisi , tegas ketua dan
Untuk mendapatkan Perhatian bagi semua stake holder,  ujar Ketua mengaakhiri Keterangannya sebelum menyampaikan Laporan tersebut.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini