KOMITE NAWACITA SABURAI,  AKAN MELAPORKAN DUA KEPALA DESA DIDUGA KORUPSI DI KABUPATEN TANGGAMUS.

KOMITE NAWACITA SABURAI,  AKAN MELAPORKAN DUA KEPALA DESA DIDUGA KORUPSI DI KABUPATEN TANGGAMUS.

KOMITE NAWACITA SABURAI,  AKAN MELAPORKAN DUA KEPALA DESA DIDUGA KORUPSI DI KABUPATEN TANGGAMUS.

Bandar Lampung ( Trustmedia.id )

Komite Nawacita Saburai Provinsi Lampung , sebagai salah satu Lembaga Resmi berdasarkan Keputusan Menteri HUKUM dan HAM republik Indonesia,  No.  AHU-0009794.AH.01.07.Tahun 2017 . Akte Notaris Nomor 96 tanggal 17 Juni 2017 . NPWP 82.244.407.1.322.000 berkedudukan di Bandar Lampung,  berperan dan berfungsi sebagai Lembaga Kajian dan Penerapan Penyelenggaraan Pembangunan , kembali melaporkan Kepala Desa Gunung Kasih dan Kepala Desa Gunung Tiga , Kabupaten Tanggamus Lampung, untuk anggaran Dana Desa tahun 2018 – 2021 .
( terdapat dalam Lampiran) , dengan dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa ,   dengan Nomor  0916.2.LP/ NC-LPG/II/2022 Tanggal 21 februari 2022.

Sebagai tindak lanjut  adanya Keluhan Masyarakat Desa, dan temuan Lembaga sosial Masyarakat, Lembaga Pers,  berkaitan Dana Desa

Sebagaimana diketahui bersama Dana Desa adalah bantuan Produk Anggaran Pemerintah untuk Pembangunan di Desa desa seluruh Indonesia , Indonesia yang bersumber dari APBN, sedangkan lokal Dana Desa bersumber dari APBD, yaitu minimal sebesar 10 % dari DAU ditambah DBH.
Besaran Dana Desa yang diterimakan Kepada Masyarakat melalui Aparat Pemerintahan Desa oleh Masyarakat adalah ditentukan berdasarkan klasifikasi Desa Penerima DD , ujar Ketua Nawacita Saburai  Aliman oemar kepada media ini.
Hal yang sama juga akan dilakukan oleh DPD PIJAR KEADILAN Lampung, bila selalu menjadi Polemik berkepanjangan di Mass media.
Biarlah aparat Penegak Hukum yang mensikapinya, tegas Tony ” Gondrong” Wahyudi.

Selanjutnya dikatakan , Kepala Desa bersama aparatur Desa menyusun APBDes, agar proses pembagunan desa menjadi terencana, terarah dan mencapai sasaran Pembangunan, baik itu sektor Pembangunan Infra struktur Desa, Pertanian, Pemuda, Agama dan Peran serta Perempuan didalamnya. ,
Disinilah kemudian akan timbul Pemahaman yang tidak tepat dan atau dengan kata lain ” mengolah Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam APBDes.
Karena biasanya apbdes tidak disampaikan kepada Masyarakat. Sehingga masyarakat tidak dapat berperan sebagai Pengawas Pembangunan Desa. Selalu akan ada keluhan tersebut , disampaikan tentang ketidak adilan Para Aparatur Desa   dalam Pelaksanaan dan Prioritas Pembangunan Desa tersebut .
Diduga dilakukannya Penyimpangan Pembangunan yang dibiayai Dana desa, dari Anggaran 2018. 2019.2020 dan 2021.

DIDUGA kepala Desa Gunung Kasih dan Kepala Desa Gunung Tiga , Kabupaten Tanggamus, Melakukan Upaya upaya terstruktur dan masif , seakan benar telah disepakati dan disetujui nya Pembangunan suatu tempat , dan pembuktiannya kemudian seperti ada dalam berita acara.

Sehingga dengan Kapasitas dan kewenangannya Kejaksaan Negeri Tanggamus , dapat melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas Laporan kami Tegas aliman oemar didampingi sekertarisnya tony wahyudi sebelum secara resmi menyampaikan Laporan ke Kejari Tanggamus .

Karena, Sebagaimana ketentuan Tindak pidana berupa Pemalsuan Laporan
dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat Laporan yang seolah olah benar, memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian karena Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, mal administrasi adalah 1. perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut,  para Pihak dalam hal ini Aparatur Desa. Gunung Kasih dan Gunung Tiga , Kabupaten Tanggamus ,  baik secara sendiri sendiri dan atau bersama sama  telah melakukan
1. Tindak Pidana Pembohongan Publik
2. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No 20 / 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah Kasi Intel Kejari Tanggamus, mengatakan Dibuatkan saja Laporan resminya , karena kami tidak dapat berkomentar bila terkait Pemberitaan diberbagai Mass Media , ujarnya ketika beberapa media berdiskusi tentang maraknya Pemberitaan tentang , kedua Desa tersebut.

Redaksi.