Karimun, Trustmedia.id– Tukang tulis judi Siejie Tjeng Kok Jie alias Kolek, yang ditangkap pada 4 Mei 2023, oleh jajaran reskrim Polres Karimun, tercium kejanggalan, dengan dengan Tjeng Kok Jie alias Akok menjadi tersangka tunggal, oleh kerana itu media ini berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Polres Karimun. AKBP. Ryky W. Muharam,S.H. S.I.K, kuat dugaan Kapolres terkesan bungkam.(27/7/2023).
Kuat dugaan dengan menjadinya Tjeng Kok Jie alias Kolek mejadi tersangka tunggal dalam perkara perjudian (303) ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Karimun, sehingga di suarakan oleh beberapa Lembaga, Ormas dan LSM, antara lain, DPP Lembaga Melayu Serumpun (LMS) Kepulauan Riau, Benteng Jokowi (Bejo) Kepulauan Riau, dan MPC Pemuda Pancasila (PP), sampai saat ini tidak bergeming, masyarakat berharap pihak Kepolisian serius dalam memberantas perjudian dengan menangkap bandar dan yang terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang 303 KUHP.
Ketua DPP LMS Kepri, Azman Zainal, mengatakan, “Tjeng Kok Jie alais Akok berkasnya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dan Azman Zainal pihak Kepolisian bekerja profesional dalam penegakkan hukum, terkait pemberantasan perjudian di negeri berazam,” ujarnya.
Pemberantasan perjudian adalah salah satu atensi Presiden Jokowi dan Kapolri, oleh kerena itu perlu kerjasama semua pihak, dan Ketua DPP LMS Kepri juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kejagung, Propam Kepri, terkait penangganan kasua Tjeng Kok Jie alais Kolek.
Azman Zainal, berharap kasus perjudian di negeri berazam bisa terungkap sampai ke akar akarnya agar memberi efek jera, tidak mungkin Tjeng Kok Jie alias Kolek menjadi tersangka tunggal, hanya sebagai tukang tulis, tentunya ada penjual dan pembeli, penyuruh, atau bandar, dan orang orang terlibat bersama sama terindikasi dalam bisnes perjudian tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum, Tjeng Kok Jie alias Kolek, juga mengatakan, sampai saat ini belum menerima SP2HP dari pihak penyidik Polres Karimun, dan Kuasa Hukum, juga menduga ada aroma kejanggalan dalam penangganan kasus ini. (Red/27.004)