Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Meminta Kepada Kapolres Bintan Serius Berantas Tambang Pasir Ilegal Di Kabupaten Bintan

Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Meminta Kepada Kapolres Bintan Serius Berantas Tambang Pasir Ilegal Di Kabupaten Bintan

Bintan, Trustmedia.id– Terkait Maraknya Tambang Pasir di Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan besar dari salah satu Aktivis dan sekaligus menjabat sebagai Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau, yang mana dalam aktivitas pertambangan Ilegal tersebut sudah melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Dengan maraknya Tambang Pasir yang beroperasi di Kabupaten Bintan saat diwawancarai oleh media, salah satu aktivis dan juga selaku Ketua RMI Kepulauan Riau, Rimbun Purba Angkat bicara, “Dampak dari Tambang pasir Ilegal itu bisa merusak Hutan dan Lingkungan Hidup sangat jelas meresahkan Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bintan” imbuhnya.

“Fakta yang jelas di Lapangan, Terdapat banyak Truk pengangkut Pasir dari Kawasan Galang Batang, Malang Rapat dan Kawal. Aktivitas Penambangan Pasir tidak dilakukan di tepi Jalan, melainkan didalam Area khususnya di daerah Galang Batang”.
Ujarnya

Saat dimintai keterangan dari salah satu pekerja Tambang Pasir tersebut dilapangan oleh Ketua RMI Kepulauan Riau menyebutkan, “Bahwa ada pengurus yang menangani terkait dana koordinasi dari hasil Tambang Pasir Ilegal tersebut yang diketahui dana koordinasinya tersebut adalah sebesar Rp.130.000 per Lori nya dan diketahui sedang beroperasi sampai saat ini, pengurus tersebut yang menjalankan Tambang Pasir itu adalah berinisial RGO, sudah jelas bukti otentik tersebut kita kantongi berdasarkan dari hasil Wawancara, Data dilapangan, dan beberapa Dokumentasi” Pungkasnya.

Rimbun Purba juga menambahkan “Segala kegiatan yang berbaur Unsur Ilegal yang tidak Resmi, seharusnya layak untuk diberi sanksi Hukum dari Pihak aparat Kepolisian Daerah” Jelas disebutkan oleh Ketua RMI Rimbun Purba.

“Sementara itu, sudah jelas diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang menjadi sebuah dasarnya terkait ketentuan pidana aktivitas penambangan Minerba. Dalam UU Minerba, disebutkan bahwa denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dan dengan sanksi 5 Tahun Penjara.” Tutupnya. (Red/27.004)